Pemerintah Lindungi Produsen Susu Berbakteri

Jumat, 11 Februari 2011 – 05:05 WIB

JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan konsumen agar merek susu formula yang tercemar bakteri enterobacter sakazakii diungkap ke publik tidak dipenuhi pemerintahTemuan yang berdasar pada penelitian Institut Pertanian Bogor (IPB) pada 2006 itu hingga kini masih tertutup untuk publik

BACA JUGA: MA Diminta Tolak Permintaan Fatwa



Pemerintah maupun IPB berdalih belum menerima salinan putusan MA sehingga kewajiban mengumumkan merek susu formula dan makanan bayi yang tercemar bakteri itu belum bisa dilakukan
"Kami, dalam hal ini pemerintah tidak tahu detailnya apa saja susu yang tercemar

BACA JUGA: Polri Tak Boleh Kalah Lawan Ormas Anarkis

Yang tahu ya peneliti IPB, sedangkan mereka dilindungi kode etik peneliti," ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Endang Rahayu Sedyaningsih ketika memberikan keterangan pers di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di Jakarta, Kamis (10/2).

Seperti diwartakan, IPB telah menguji kandungan susu formula pada 2003 hingga 2006
Dari 22 sampel susu formula yang beredar ditemukan kadar pencemaran bakteri enterobacter sakazakii mencapai 22,73 persen

BACA JUGA: Mendagri Minta Pengertian Penegak Hukum di Daerah

Selain itu dari 15 sampel makanan bayi yang diuji, 40 persen diantaranya ditemukan bakteri yang sama

Ironisnya, hasil penelitian yang dirilis pada 2008 itu tetap dirahasiakan dan hingga kini tidak pernah terungkap merek produk yang mengandung bakteri tersebut kepada konsumen.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Hukum dan Organisasi IPB Dedi Muhammad Tauhid justru beretorika dan kukuh mempertahankan diri bahwa lembaganya tidak akan mengungkap temuan susu berbakteri ituDedi berdalih, pengujian dilakukan sekedar untuk eksplorasi temuan enterobacter sakazakii" pada susu formula yang ada di pasaranBerdasar putusan kasasi MA Nomor 2975 K/Pdt/2009 IPB memang wajib mengumumkannya

Namun, lanjutnya, fotokopi putusan belum disampaikan kepada IPB oleh MA"Toh penelitian ini bukan tentang merek tapi kandungannya," kelitnya ketika dicecar wartawan.

Alih-alih mendukung permintaan publik, Menkes justru terkesan membela produsen susu dan mengatakan bahwa susu formula memang tidak dianjurkan untuk bayiMenurut dia, bayi baru lahir atau yang berusia kurang dari 28 hari, bayi prematur serta bayi dengan daya tahan tubuh rendah adalah kelompok yang rentan terhadap Enterobacter sakazakiiUntuk itulah, para ibu disarankan untuk selalu memberikan ASI kepada bayi, bukan susu formula.

"Untuk bayi yang terpaksa mendapatkan susu formula perlu diperhatikan cara penyiapan yang aman bahwa bakteri itu mudah mati jika dipanaskan dalam suhu 70 derajat selama 15 detikKarena itu kebersihan alat makan harus diperhatikan," ujarnya.

Bakteri sakazakii memang bisa menyebabkan diare atau meningitis pada bayiNamun kejadian infeksi ini menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO) sangat jarangDari tahun 1961 sampai 2003, hanya ditemukan kasus 48 bayi yang terinfeksi bakteri ini"Di indonesia sampai sekarang belum ada yang dilaporkan," kelitnya.

Menanggap hal tersebut, pengacara konsumen David LTobing yang memenangkan gugatan meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeksekusi keputusan MA tersebutBentuknya dengan cara menyita hasil penelitian IPBDia menilai, sikap pemerintah yang belum juga bersedia mengumumkan nama-nama merek susu formula yang tercemar bakteri merupakan bukti ketidakberpihakan kepada rakyat"Karena itu secara hukum kami akan meminta agar hasil penelitian disita dan diungkap kepada wartawan," ujar David.

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait berencana mengambil alih pengumuman nama-nama merek produk yang tercemar bakteriTindakan tersebut akan diambil setelah menerima putusan sita eksekusi PN JakpusPada hari Senin (14/2) nanti, Komnas PA akan mendaftarkan permohonan sita eksekusi dan segera mengumumkan merek-merek susu yang tercemar itu
"Pemerintah dan IPB telah melakukan kebohongan publik dan mencederai hak masyarakat untuk mendapatkan informasiIni artinya mereka tidak berpihak pada perlindungan anak," kata dia.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menegaskan bahwa penelitian IPB itu adalah hasil yang dilakukan pada 2003-2006 dan dirilis pada 2008Kepala BPOM Kustantitah mengatakan pada 2009 BPOM telah mengambil 11 sampel sufor di pasaran, kemudian disusul dengan 99 sampel pada 2010." Sedangkan pada 20011, hingga Februari ini kami baru melakukan pengambil sejumlah 18 sampel

Sampel pada 2009, 2010 dan 2011, berdasarkan" hasil pengujian, tidak ada satu pun yang mengandung Enterobacter sakazakii"Kami selalu melakukan inspeksi rutin dan pengambilan sampel pada susu formula dan sampai saat ini hasilnya negatif, tidak ada cemaran bakteri," kata Kepala BPOM Kustantinah.

Kustantinah menjelaskan, sebelum tahun 2008, di Indonesia memang belum ada aturan susu formula bebas Enterobacter sakazakiiHasil penelitian IPB sendiri baru diumumkan pada Maret 2008, sedangkan standar baru yang mensyaratkan produk sufor bebas bakteri Sakazakaii baru ditetapkan oleh Codex Alimentarius Commission (CAC), badan tertinggi keamanan pangan dunia, pada Juli 2008.

Sebelum standar baru Codex itu, BPOM hanya mensyaratkan produk susu formula dan makanan bayi di Indonesia harus bebas dari 4 jenis cemaran, antara lain logam berat, lempeng, coliform dan salmonela.  Di Indonesia sendiri, penerapan standar Codex secara nasional baru diterapkan oleh BPOM mulai Oktober 2009"Itu sebabnya riset yang dilakukan IPB bisa berbeda dengan riset BPOM karena tahunnya berbedaDan saya tegaskan untuk sekarang semua susu formula aman dikonsumsi," pungkasnya(zul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Tak Jalankan Instruksi Harus Diganti


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler