DPR Keberatan Setnov Dicegah, Ini Kritik dari Yusril

Rabu, 12 April 2017 – 22:11 WIB
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengomentari langkah DPR melayangkan nota keberatan ke Presiden Joko Widodo terkait langkah Direktoray Jenderal Imigrasi mencegah Setya Novanto sehingga tak bisa ke luar negeri.

Yusril mengatakan, imigrasi mencegah Setnov -panggilan Novanto- atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Menurutnya, pencegahan itu juga masih sesuai undang-undang karena status Setnov sebagai saksi.

BACA JUGA: Demokrat: Pencegahan Novanto Urusan KPK, Bukan DPR

"Sebenarnya DPR tidak perlu protes," ujar Yusril kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/4).

Guru besar ilmu hukum itu menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) memang sudah membatalkan ketentuan di UU Keimigrasian tentang pencegahan terhadap saksi. Sebab, putusan MK hanya membolehkan pencegahan terhadap tersangka.

BACA JUGA: DPR Protes Pencekalan Novanto, Begini Respons Presiden

Namun, Yusril mengingatkan bahwa masih ada UU KPK. "Masalahnya, UU KPK yang membolehkan mencekal saksi, masih berlaku dan belum pernah diubah atau dibatalkan oleh MK," tegasnya.

Karenanya Yusril menegaskan, jika Setnov keberatan karena dicegah KPK mestinya mengajukan uji materi ke MK untuk membatalkan pasal dalam UU tentang lembaga antirasuah itu. Opsi lannya, ketua DPR itu bisa menggugar ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

BACA JUGA: Imigrasi Akan Cabut Status Cekal Novanto dengan Syarat

"Sebagai ketua DPR sudah sepantasnya Novanto melakukan perlawanan secara sah dan konstitusional dengan menempuh jalur hukum, bukan DPR melakukan protes ke presiden. Apalagi semua tahu bahwa KPK adalah lembaga indenden yang bukan bawahan presiden," pungkas mantan menteri sekretaris negara itu.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Catat, Imigrasi Cegah Setnov karena Ogah Disalahkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler