DPR Ketok Palu Sahkan RUU Cipta Kerja jadi Undang-Undang, Dua Fraksi Tetap Menolak

Senin, 05 Oktober 2020 – 22:40 WIB
Para menteri Kabinet Kerja berfoto bersama dengan pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A/aww.

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) akhirnya disetujui dan disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10), di Kompleks Parlemen, Jakarta. 

Pengesahan RUU itu dilakukan setelah forum mendengarkan laporan Panitia Kerja (Panja) RUU Ciptaker dan Baleg DPR, serta pandangan akhir fraksi.

BACA JUGA: Azis dan Benny Cekcok di Paripurna RUU Cipta Kerja, Demokrat Pilih Walk Out

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan bahwa setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir, ada enam yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PPP menerima, satu yakni Fraksi PAN menerima dengan catatan, dan dua yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menolak. 

"Sehingga berdasarkan mekansime Tatib (Tata Tertib DPR) Pasal 312 dan 313 mengacu pada Pasal 164 yang disampaikan tadi, maka pimpinan rapat mengambil berdasarkan pandangan-pandangan fraksi di dalam forum paripurna ini. Bisa disepakati?" kata Azis sembari mengetok palu sidang.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Jokowi Sebut Indonesia Mengalahkan Amerika, RUU Cipta Kerja Lolos, 77 Orang Hilang Misterius

Sah, RUU Ciptaker pun resmi menjadi UU meskipun FPKS dan FPD menyatakan menolak. Bahkan, FPD menyatakan walkout. 

Ketua Baleg DPR yang juga Ketua Panja RUU Ciptaker Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya bersama pemerintah telah melaksanakan rapat 64 kali membahas RUU tersebut. Terdiri dari dua rapat kerja, 56 rapat panja, enam kali rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin). 

BACA JUGA: Ganjar Minta Para Buruh di Jateng Tidak Ikut Aksi Mogok Nasional

Menurut Supratman, Ciptaker merupakan RUU yang disusun dengan menggunakan metode Omnibus Law yang terdiri dari 15 Bab dan 174 Pasal yang berdampak terhadap 1203 Pasal dari 79 UU terkait dan terbagi dalam 7197 daftar inventarisasi masalah (DIM).

"Pembahasan DIM dilakukan oleh panitia kerja (panja) secara detail, intensif, dan tetap mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat yang dimulai dari 20 April sampai 3 Oktober 2020," kata Supratman membacakan laporan di Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10).

Menurut dia, beberapa hal pokok yang  mengemuka dan mendapatkan perhatian secara cermat dalam pembahasan DIM dan selanjutnya disepakati.

Pertama, dikeluarkannya tujuh UU dari RUU  Ciptaker, yaitu UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, UU Nomor 4 Tahun  2019 tentang Kebidanan, dan UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Selain itu, kata dia, ditambahkannya 4 UU dalam RUU Ciptaker, yaitu UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto UU Nomor 16 Tahun 2009,  UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan juncto UU Nomor 36 Tahun 2008, UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah juncto UU Nomor 42 Tahun 2009, dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dia menjelaskan RUU Ciptaker hasil pembahasan terdiri dari 15 Bab, 185 Pasal. Artinya, mengalami perubahan dari sebelumnya 15 Bab, 174 Pasal.

 Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi dan memberikan penghargaan tinggi kepada Baleg DPR yang telah melakukan proses pembahasan dengan berbagai pandangan, masukan dan saran konstruktif.  (boy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler