DPR Kurangi Anggaran Antisipasi Climate Changes

Rabu, 31 Maret 2010 – 18:24 WIB
JAKARTA — Badan Anggaran di DPR RI memotong alokasi dana untuk menangani dampak perubahan iklim (Climate Changes)Dari semula yang dianggarkan sebesar Rp 900 miliar pada APBN 2010, dipangkas melalui APBN Perubahan 2010 menjadi Rp 500 miliar saja

BACA JUGA: KPK Menahan Hakim Ibrahim di Rumah Sakit

Pemangkasan itu dikarenakan pemerintah terkesn lambat dalam mengantisipasi dampak perubahan iklim


Staf ahli Menkeu, Singgih Riphat, mengungkapkan bahwa penanganan perubahan iklim sebenarnya merupakan proyek multi years yang ditetapkan pemerintah

BACA JUGA: Pemerintah Bolehkan Outsourcing

"Namun karena koordinasi K/L (Kementrian/Lembaga) dan respon yang lambat, akhirnya dana itu di potong DPR
Sudah disiapkan Rp900 miliar, karena lambat merespon akhirnya dipotong jadi hanya Rp500 miliar saja,” kata Singgih Rippat dalam acara Peluncuran Indonesia Climate Change Roadmap (ICCR) di Gedung Bappenas, Rabu (31/3) di Jakarta.

Mantan Kepala Pusat Investigasi Pemerintah Kemenkeu ini menjelaskan, untuk mendukung penanganan perubahan iklim dengan target 26 persen penurunan gas emisi di tahun 2020, pemerintah melalui Kementrian Keuangan telah mengeluarkan beberapa kebijakan fiskal

BACA JUGA: Kehadiran Ibas Bukan Bukti Dukungan SBY

Terutama kebijakan fiskal yang berhubungan dengan semua produk ramah lingkungan.

"Misalnya dengan memberlakukan tax holiday bagi investor yang menanamkan modalnya di Kawasan Timur Indonesia (KTI) khusus untuk energi ramah lingkungan seperti geothermal, kebijakan fiskal Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan fiskal untuk bea masuk energi terbarukan," sebutnya

Ditambahkannya, selain itu Kemenkeu juga membuat kebijakan fiskal yang berhubungan dengan pajak dan subsidiDi antara yang mendapatkan keringanan pajak adalah energi ramah lingkungan, dan bagi siapa saja yang mau menanamkan modal di sektor ramah lingkungan di KTI akan diberikan tax holiday

Singgih menambahkan, kebijakan fiskal yang telah dilaksanakan 2010 ini adalah pemberian fasilitas untuk energi terbarukan, impor barang dan usaha eksplorasi ramah lingkunganSelain itu disediakan pula fasilitas PPN-DTP untuk minyak nabati dan bebas bea masuk untuk semua yang berhubungan dengan perubahan iklim.
 
“Posisi Kemenkeu dalam penanganan perubahan iklim adalah sebagai suporting yang kritis terhadap KL terkaitKita sifatnya membantu khusus dalam menjaga kelangsungan kebijakan fiskal,’’ jelas Singgih.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jampidsus Tambah 5 Tersangka Baru


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler