"Tapi jangan salah, statusnya bukan honorer melainkan outsourcing," kata Kabag Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi FX Dandung Indratno yang dihubungi, Rabu (31/3).
Sistem penerimaannya menggunakan Kepres 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa
BACA JUGA: Kehadiran Ibas Bukan Bukti Dukungan SBY
Dengan sistem outsourcing ini, pemerintah tidak berkewajiban mengangkat karyawan tersebut menjadi PNS."Selain pemerintah tidak terbebani, pemerintah juga tidak melanggar aturan," ujar Indratno.
Seperti diketahui dalam PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007, pemerintah telah menetapkan aturan pemerintah tidak bisa menerima tenaga honorer lagi di atas tahun 2005
BACA JUGA: Jampidsus Tambah 5 Tersangka Baru
Selain itu pemerintah tidak akan mengangkat para tenaga honorer itu menjadi PNS.Dijelaskan Indratno, penerimaan tenaga outsourcing ini harus sesuai kebutuhan pemda atau instansi pusat
BACA JUGA: Dirjen Pajak Yakin Gayus Bukan Pemain Tunggal
Dia mencontohkan di Kementerian PAN&RB yang menerima tenaga outsourcing untuk kehumasan."Sistemnya seperti swasta, kalau kerjanya bagus diteruskan kontraknyaKalau tidak ya diputus," terangnya.
Mengenai berapa standar gaji, Indratno mengatakan tergantung keuangan daerah/instansi pusatNamun diharapkan bisa sesuai standar UMP(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Century Bukan Alasan Reshuffle
Redaktur : Tim Redaksi