Jampidsus Tambah 5 Tersangka Baru

Korupsi Tiket di Kemenlu

Rabu, 31 Maret 2010 – 17:42 WIB
JAKARTA-  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menetapkan lima tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi refund tiket Kementerian Luar Negeri (Kementeri)Mereka adalah para pimpinan sejumlah perusahaan travel yang menjadi rekanan kementerian itu dalam pengadaan tiket.

"Tersangka kasus Kemenlu kita tambah lima tersangka lagi," ujar Jampidsus Marwan Effendi, di Kejaksaan Agung, Rabu (31/3).

Dijelaskan, penetapan lima tersangka baru ini merupakan hasil pemeriksaan lanjutan dugaan korupsi tiket perjalanan dinas para diplomat itu

BACA JUGA: Dirjen Pajak Yakin Gayus Bukan Pemain Tunggal

Marwan Effendi menyebut lima tersangka baru itu berinisial  N (Nurwijayanti) Direktur Utama (PT
A)

BACA JUGA: Kasus Century Bukan Alasan Reshuffle

Berikutnya  inisial H, (Herron) Direktur Utama (PT
K), Inisial T (Tjasih Litasari) Manajer Operasional (PT, P) dan inisial D (Danny Limarga) Direktur Utama (PT

BACA JUGA: Rehabilitasi Hutan, Perlu Rp100 Triliun

S),  Serta berinisial J (Jean Hartaty) Manager Operasional  (PT.B).

"Berarti saat ini sudah ada sepuluh tersangka," tambahnya.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus dengan dugaan kerugian sekitar Rp 20 miliarMereka adalah,  Gusti P Adnyana dan Syarif Syam Arman, mantan bendahara biaya perjalanan diplomat Kemenlu.

Selain itu ada mantan kepala biro  keuangan Ade Wismar Wijaya, Direktur Utama PT Indowanua Inti Sentosa,  Syarwani SoeniTerakhir, Ade Sudirman, staf Biro Keuangan KemenluSementara itu, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenlu, Imran Cotan yang telah beberapa kali diperiksa belum ditetapkan sebagai tersangka"Belum (tersangka) jadi begini masalah Imron itu pertama masih satu alat bukti," ujarnya.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Agung Tak Dilapori


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler