"Tersangka kasus Kemenlu kita tambah lima tersangka lagi," ujar Jampidsus Marwan Effendi, di Kejaksaan Agung, Rabu (31/3).
Dijelaskan, penetapan lima tersangka baru ini merupakan hasil pemeriksaan lanjutan dugaan korupsi tiket perjalanan dinas para diplomat itu
BACA JUGA: Dirjen Pajak Yakin Gayus Bukan Pemain Tunggal
Marwan Effendi menyebut lima tersangka baru itu berinisial N (Nurwijayanti) Direktur Utama (PTBACA JUGA: Kasus Century Bukan Alasan Reshuffle
Berikutnya inisial H, (Herron) Direktur Utama (PTBACA JUGA: Rehabilitasi Hutan, Perlu Rp100 Triliun
S), Serta berinisial J (Jean Hartaty) Manager Operasional (PT.B)."Berarti saat ini sudah ada sepuluh tersangka," tambahnya.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus dengan dugaan kerugian sekitar Rp 20 miliarMereka adalah, Gusti P Adnyana dan Syarif Syam Arman, mantan bendahara biaya perjalanan diplomat Kemenlu.
Selain itu ada mantan kepala biro keuangan Ade Wismar Wijaya, Direktur Utama PT Indowanua Inti Sentosa, Syarwani SoeniTerakhir, Ade Sudirman, staf Biro Keuangan KemenluSementara itu, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenlu, Imran Cotan yang telah beberapa kali diperiksa belum ditetapkan sebagai tersangka"Belum (tersangka) jadi begini masalah Imron itu pertama masih satu alat bukti," ujarnya.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Agung Tak Dilapori
Redaktur : Tim Redaksi