jpnn.com, BATAM - Seorang perempuan berinisial SSS, 27, ditangkap petugas Bandara Internasional Hang Nadim Batam lantaran membawa 425 gram sabu-sabu.
Perempuan asal Majalengka, Jawa Barat (Jabar) itu menyembunyikan benda terlarang itu di bagian organ intimnya.
BACA JUGA: BP Revisi Perka, Transaksi di Pelabuhan Wajib Pakai Rupiah
SSS rencananya membawa sabu-sabu dari Batam tujuan Surabaya. Dia menggunakan penerbangan pesawat Citilink QG 947, Jumat (19/10) pukul 09.05 WIB.
Namun aksinya terdeteksi alat pemindai sebelum check in. Saat itu petugas mendapati keanehan dan gelagat tidak biasa dari Susi.
BACA JUGA: Ini Ada Kabar Bagus untuk Para Guru Honorer
Petugas Aviation Security (Avsec) kemudian melakukan pemeriksaan badan kepada penumpang berambut panjang itu. Hasilnya ditemukan bungkusan mencurigakan di sekitar selangkangan.
“Atas temuan tersebut petugas Bea dan Cukai membawa SSS beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam Susila A Barata dalam keterangannya, Sabtu (20/10/2018).
BACA JUGA: Suami Sakit-sakitan, Istri Nekat Jualan Sabu-sabu
Setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Bea Cukai, SSS dan barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang.
Susi dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (bbi/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perahu Terbalik, Bapak dan Anak Ditemukan Tewas Berpelukan
Redaktur & Reporter : Budi