DPR Mangkir Sidang Perdana

Gugatan Gedung Baru, DPR Bisa Diwakili

Selasa, 19 April 2011 – 10:01 WIB

JAKARTA – Sidang perdana gugatan warga negara (citizen law suit) terhadap pembangunan gedung baru DPR digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (18/4/2011)Namun, sidang dengan agenda pembacaan gugatan itu urung digelar lantaran kubu DPR sebagai tergugat mangkir

BACA JUGA: Baasyir Anggap Bom Masjid Bukan Jihad

Pengadilan akan kembali memanggil mereka.

’’Majelis akan memanggil tergugat satu kali lagi untuk hadir di persidangan berikutnya pada 2 Mei 2011,’’ kata ketua majelis hakim Antonius Widijanto dalam sidang.

Pengacara penggugat dari Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (Laskar) Gerindra, Habiburokhman, sempat keberatan dengan keputusan majelis
Alasannya, surat panggilan yang dikirim ke tergugat sudah sampai di Biro Hukum DPR

BACA JUGA: Densus Kejar Instruktur Syarif

’’Kami meminta sidang dilanjutkan tanpa kehadiran tergugat,’’ katanya


Namun, majelis bergeming

BACA JUGA: Syamsul Bakal Beber Ancaman Bekas Anak Buah

Antonius menegaskan bahwa kesempatan satu kali panggilan merupakan kesempatan yang diberikan majelis kepada tergugatDalam sidang, Laskar Gerindra mengajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai saksi.

Di gedung parlemen, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengaku tidak tahu mengenai ada agenda sidang perdana di PN Pusat terkait gugatan pembangunan gedung baru DPR.  ’’Wah, nggak ngerti saya soal itu,’’ kata Priyo.

Menurut dia, selama ini pimpinan DPR juga sering mendapat undangan dari Mahkamah Konstitusi (MK) bila ada produk undang-undang yang digugatTapi, berdasarkan pengalaman ada tim kuasa hukum DPR yang mewakiliJadi, tidak harus Ketua DPR sendiri yang langsung menghadirinya’’Nggak masalah digugat siapapun, yang datang kan tidak harus langsung Pak Marzuki (Ketua DPR Marzuki Alie),’’ ujarnya.

Terhadap gugatan dari Laskar Gerindra, lalu menyusul secara terpisah ‘Koalisi LSM untuk APBN’ ke PN Pusat, Priyo menegaskan DPR tidak mempersoalkannya’’Kami hormati saja yang penting jalan sesuai mekanisme,’’ katanya.

Dia menyebut DPR sudah terbiasa mendapat gugatanPaling banyak terkait judicial review produk undang-undang ke MK’’Kalau gemetar, rontok kita punya jantungJalani saja, inilah realita demokrasi,’’ ucap politisi dari Partai Golkar itu.

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Pemeliharaan Gedung dan Instalasi Setjen DPR Sumirat mengatakan jumat malam (15/4), lalu, tim dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah mengambil sejumlah data dari Kesekjenan DPR.

Tindaklanjut dari Kementerian PU ini tergolong ekstra cepat, karena surat dari pimpinan dewan baru dikirimkan Selasa (12/4)Melalui surat itu, DPR berkoordinasi dengan Kementerian PU mengenai standard dan harga bangunan yang sesuai aturan.

’’Mereka (Kementerian PU) sudah menerima sketsa gambar desain gedung garu dan data gedung -gedung lamaBelum komplitMakanya, kalau ada yang kurang, langsung kami siapkan,’’ kata Sumirat.

Menurut dia, Kementerian PU akan bekerja sebulan untuk melakukan evaluasiKeputusan final PU akan menentukan nasib akhir dari pembangunan gedung baru DPR yang dibandrol Rp 1,1 triliun itu’’Segala kemungkinan masih terbuka, termasuk diadakan sayembara desain baru,’’ ujar Sumirat(aga/pri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Ahli Baasyir Ragu Benarkan Pelatihan Militer


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler