Saksi Ahli Ba'asyir Ragu Benarkan Pelatihan Militer

Selasa, 19 April 2011 – 04:04 WIB

JAKARTA - Sidang tindak pidana terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Ba"asyir kembali digelar dengan agenda keterangan saksi ahliDua saksi ahli didatangkan Ba"asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/4)

BACA JUGA: Syamsul Hobi Borong Emas

Mereka adalah anggota Majelis Ulama Indonesia Surakarta K.H
Mudzakir dan Prof Dr Nasruddin Bainar dari IAIN Surakarta.
 
Kepada majelis hakim, Mudzakir mengatakan bahwa i"dad alias latihan militer adalah kewajiban bagi kaum muslim

BACA JUGA: Kepres Jampidsus Bisa Batal

Hal itu dengan jelas diungkapkan dalam Al Quran Surat Al Anfaal ayat 60
Yakni, mempersiapkan kekuatan untuk menghadapi musuh Allah

BACA JUGA: Kemenpan Genjot Proses Tujuh RUU

"Dengan berlatih memanah dan berkuda," katanya.
 
Di zaman modern seperti sekarang, kata Mudzakir, memanah dan berkuda bisa disamakan dengan berlatih rudal dan panserSebab di zaman Nabi Muhammad, panah adalah alat tempur yang paling modernBahkan lebih modern dibanding senjata tempur seperti pedang.
 
Namun, kata Mudzakir, kewajiban itu bersifat kelompok alias fardhu kifayahJika sudah dilakukan beberapa orang saja, kewajiban itu gugurSaat ditanya apakah latihan militer di Bukit Jantho, Aceh, termasuk i"dad, Mudzakir tidak berani memastikan

Menurut dia, i"dad mestinya bertujuan baik untuk menegakkan kebenaran, bukan untuk mencelakakan orang lain dan membuat teror"Agama tidak mengizinkan terorKita jangan sampai mencelakakan orang lainKalau di Aceh bertujuan untuk merusak atau membunuh, siapapun tidak akan relaMestinya para peserta i"dad dirangkul dan ditanyai maunya apa," katanya.
 
Jika i"dad bertujuan mencelakakan masyarakat dengan teror dan bom, kata Mudzakir, itu tidak bisa dibenarkan dalam IslamDia mencontohkan bom di Cirebon yang meledak di tengah-tengah jamaah salat Jumat"Kita tidak ingin negara kacauMenjelang sholat kok malah dibom," katanya.
 
Menurut Mudzakir, perang dalam Islam bersifat defensif, bukan agresifItu berdasar pengalaman Nabi Muhammad ketika tinggal di MekkahSelama 13 tahun tinggal di tempat tersebut, Muhammad tidak pernah membalas kaum kafir kendati terus diserangNamun ketika hijrah ke Madinah dan tetap diserang, Muhammad melawan
 
Kesaksian Mudzakir sejatinya diragukan jaksa penuntut umum (JPU)Kendati dia merupakan pengasuh empat pondok pesantren Al Islam di Surakarta, Karanganyar, dan Sragen, kompetensi pendidikannya tidak memenuhi syaratPendidikan Mudzakir hanya setara Sekolah Menegah AtasKarena itu, JPU tidak mengajukan pertanyaan kepadanyaNamun, majelis hakim tetap mempersilakan Mudzakir untuk memberikan pendapat.(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri segera Pangkas Kewenangan Kepala Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler