jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Abdul Kadir Karding menargetkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), bisa cepat selesai pada akhir tahun ini.
"Target kami, RUU PDP ini mudah-mudahan bisa selesai 2020, paling lambat awal 2021 karena sangat urgen," kata Karding, saat di webinar Siberkreasi "Jejak Digital dalam Dunia Maya", Senin.
BACA JUGA: RUU Perlindungan Data Pribadi Harus Jeli Melihat Perkembangan ITE Dunia
Penduduk Indonesia yang terhubung ke internet berjumlah sangat banyak, data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2018 menunjukkan ada 171,17 juta jiwa pengguna internet, dari total penduduk Indonesia 246,16 juta jiwa.
Komisi I DPR beberapa waktu lalu baru selesai meminta pendapat dari pemangku kepentingan, yang berkaitan dengan RUU PDP.
BACA JUGA: Terungkap Cara dan Alasan Pelaku Membobol Data Pribadi Denny Siregar
Politikus dari PKB ini menilai perlindungan data pribadi merupakan hak dasar masyarakat, serta memiliki potensi ekonomis.
UU PDP di masa mendatang akan menjawab secara terperinci mengenai jejak digital, apa dampak jejak digital, pencegahan pencurian data hingga apa yang harus dilakukan jika ada data yang bocor.
BACA JUGA: Konon RUU Cipta Kerja Dapat Menyelamatkan Indonesia Dari Resesi
"Prinsipnya, harus mampu melindungi warga negara yang berselancar di media sosial," kata Karding.
Karding dalam diskusi tersebut juga menyoroti siapa yang akan menjadi regulator dalam RUU PDP, apakah Kominfo atau lembaga independen baru.
Siapa pun regulatornya, Karding berharap lembaga tersebut akan bersikap objektif.
Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mariam F Barata dalam acara yang sama menyatakan ada banyak hal yang perlu dibahas bersama DPR terkait RUU Perlindungan Data Pribadi, termasuk lembaga yang mengawasi aturan tersebut. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha