DPR Mediasi Pemko Bogor dengan GKI Yasmin

Rabu, 30 November 2011 – 09:03 WIB

JAKARTA--Ketua DPR MArzuki Alie menegaskan pihaknya akan segera memfasilitasi musyawarah antara Pemerintah Kota Bogor dengan GKI Yasmin terkait keputusan Mahkamah Agung yang hingga kini belum dijalankan oleh Pemko Bogor.

"Kita nanti akan rapat gabungan termasuk Wali Kota Bogor, GKI Yasmin, Komisi III, VIII, dan II DPR guna mencari solusi terbaik," kata Marzuki Alie, usai menerima Jemaah GKI Yasmin di ruang kerjanya, gedung Nusantara III, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, kemarin.

Diingatkannya, sesuai dengan kultur ketimuran, sesama anak bangsa, kita tidak boleh ngotot-ngototan"Kita harus saling memberi dan menerima demi NKRI, Bhineka Tunggal Ika,” ujar mantan Sekjen Partai Demokrat itu.

Menurut Marzuki, memang banyak keputusan-keputusan Mahkamah Agung yang sudah inkraah-final, tapi tidak dijalankan oleh pejabat pemerintah dan akhirnya harus ditempuh jalur musyawarah dan mufakat

BACA JUGA: Perundingan Karyawan Freport Masih Alot

“Jadi kita jangan hanya mengedepankan hukumnya saja, tapi juga perlu musyawarah, dan hasilnya jauh lebih bermanfaat."

Sementara juru bicara Jemaat GKI Yasmin, Jayadi Malik menegaskan Wali Kota Bogor telah menghambat pembangunan GKI Yasmin
Padahal sebelumnya telah berjanji melaksanakan putusan MA.

"Pada 7 Maret 2011 salinan putusan PK diterima Wali Kota Bogor

BACA JUGA: Disiapkan Pedoman Cegah Transaksi Bahas APBD

Kemudian menerbitkan SK yang seolah melaksanakan putusan MA
Namun, kemudian beliau menerbitkan SK baru 11 Maret 2011 mencabut SK sebelumnya," tandas Jayadi.

Sebelumnya, MA sudah mengeluarkan keputusan nomor 127 PK/TUN/2009 pada 9 Desember 2010

BACA JUGA: ITB Menduga Klem Jembatan Aus

MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor berkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja GKI Yasmin Bogor.

Ombudsman RI juga telah mengeluarkan rekomendasi bernomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 tentang pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin.

Sementara Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Kadir Karding menjelaskan ketika pengadilan sudah memutuskan memberikan kewenangan kepada GKI Yasmin, maka semua pihak termasuk Wali Kota sebagai aparat negara harus mematuhinya.

“Tapi karena itu tidak terjadi, DPR harus mendorong penyelesaiannya ke forum musyawarah mufakat sebagai salah satu upaya untuk menghormati proses dan keputusan,” tutur Karding(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aliran Logistik ke Nunun Harus Dipangkas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler