"Mendag jelas melanggar UU 13 tahun 2010 tentang HoltikulturaTerutama pasal 74 UU nomor 13 tahun 2010," kata Romi di Jakarta, Rabu (12/10).
Oleh karena itu, Komisi IV DPR RI akan memanggil Mari Elka terkait seringnya impor bahan pangan
BACA JUGA: Prediksi, Enam Tahun Lagi Premium Langka
"Pekan depan akan kita panggilBACA JUGA: Menteri ESDM Akui BBM Subsidi Bocor
Kita akan stop kebijakan tersebut," katanyaSekretaris Jendral (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) , itu menjelaskan, dalam pasal 74 tersebut dikatakan pertama usaha pemasaran hortikultura dilakukan melalui promosi produk dan jasa serta penyebarluasan informasi pasar, di tingkat nasional dan atau internasional
BACA JUGA: Tujuh Provinsi Terima Investmen Award 2011
Kedua, pelaku usaha pemasaran hortikultura wajib mengutamakan pemasaran produk dan jasa hortikultura dalam negeri.Disebutkan, kebijakan impor bahan pangan yang memasuki sentra penghasil bahan pangan ditunggangi oleh kelompok tertentu.
"Impor bahan pangan yang ditunggangi kelompok tertentu untuk dapatkan rente," katanyaKarena, lanjut pria yang karib disapa Romy itu, impor tersebut terlalu gurih dan enak mendapatkan rente atau keuntungan(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gas Lebih Banyak Diekspor
Redaktur : Tim Redaksi