DPR: Mendag Langgar UU

Rabu, 12 Oktober 2011 – 16:56 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi IV DPR RI Romahurmuziy menuding Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu, melanggar Undang-Undang No 13 Tahun 2010 tentang Holtikultura, terkait kebijakan impor yang dilakukan Mendag,  seperti impor garam, kentang, daging, bawang dan beras.

"Mendag jelas melanggar UU 13 tahun 2010 tentang HoltikulturaTerutama pasal 74 UU nomor 13 tahun 2010," kata Romi di Jakarta, Rabu (12/10).

Oleh karena itu, Komisi IV DPR RI akan memanggil Mari Elka terkait seringnya impor bahan pangan

BACA JUGA: Prediksi, Enam Tahun Lagi Premium Langka

"Pekan depan akan kita panggil
Komisi IV sangat tegas terkait impor tersebut

BACA JUGA: Menteri ESDM Akui BBM Subsidi Bocor

Kita akan stop kebijakan tersebut," katanya


Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) , itu menjelaskan, dalam pasal 74 tersebut dikatakan pertama usaha pemasaran hortikultura dilakukan melalui promosi produk dan jasa serta penyebarluasan informasi pasar, di tingkat nasional dan atau internasional

BACA JUGA: Tujuh Provinsi Terima Investmen Award 2011

Kedua, pelaku usaha pemasaran hortikultura wajib mengutamakan pemasaran produk dan jasa hortikultura dalam negeri.

Disebutkan, kebijakan impor bahan pangan yang memasuki sentra penghasil bahan pangan ditunggangi oleh kelompok tertentu.

"Impor bahan pangan yang ditunggangi kelompok tertentu untuk dapatkan rente," katanyaKarena, lanjut pria yang karib disapa Romy itu,  impor tersebut terlalu gurih dan enak mendapatkan rente atau keuntungan(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gas Lebih Banyak Diekspor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler