DPR Mengawasi Kebijakan Penggunaan PeduliLindungi untuk Membeli Minyak Goreng

Senin, 27 Juni 2022 – 16:00 WIB
Pemerintah akan melakukan sosialisasi penggunaan PeduliLindungi untuk penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi inovasi pemerintah menambah fungsi aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat pembelian minyak goreng curah. 

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan inovasi pemerintah tersebut perlu dicoba terlebih dahulu untuk melihat apakah efektif atau tidak dalam upaya memecahkan masalah minyak goreng di tanah air. 

BACA JUGA: Mulyanto PKS Kritik Keras Kebijakan Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi

"Jadi, itu inovasi dipakai oleh pemerintah yang memang mesti dicoba dahulu baru bisa tahu efektif atau tidak. Namun, kami hargai inovasi yang ada tersebut, itu satu terobosan,” kata Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/6).

Dia menambahkan pihaknya juga akan meminta Komisi VI DPR mengawasi kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi tersebut. 

BACA JUGA: Hari Pertama Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, Begini Suasana Pasar

"Terlepas dari itu, kami akan minta komisi terkait dalam hal ini Komisi VI untuk ikut mengawasi pelaksanaan dari kebijakan tersebut," ungkapnya. 

Sebelumnya, Pemerintah resmi menyosialisasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat hari ini.

BACA JUGA: Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, Pedagang: Ribet Banget!

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Kemudian, masyarakat yang belum memiliki PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan nomor induk kependudukan. (mcr8/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler