DPR: Menteri Agama Harus Mematuhi Tata Cara Pembentukan UU

Kamis, 01 November 2018 – 20:47 WIB
Menteri Agama, Lukman Hakim. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyayangkan pernyataan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang akan membuat draf sandingan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

“Tugas menteri itu bukan buat RUU baru untuk menandingi RUU yang telah diinisiasi oleh DPR, tetapi membuat daftar inventarisasi masalah (DIM) atas RUU tersebut,” ungkap Marwan dalam keterangannya, Kamis (1/11).

Menurut Marwan, menteri seharusnya menampung masukan dan aspirasi berbagai pihak tersebut dalam DIM, bukan membuat draf baru.

BACA JUGA: Fahri Hamzah: Investigasi Musibah Lion Air Harus Menyeluruh

Wakil Ketua Fraksi PKB DPR ini menyayangkan langkah menteri yang sepertinya tidak mengerti mekanisme penyusunan UU.

“Sebagai mantan anggota DPR seharusnya beliau memahami mekanisme dan tata cara pembentukan undang-undang,”ungkapnya.

BACA JUGA: Kunker ke Kalteng, Komisi III DPR Soroti Sejumlah Kasus

Marwan meminta Lukman mematuhi aturan yang berlaku dalam ketatanegaraan Indonesia, yakni UU Nomor 12 Tahun 2011 yang mengatur tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Marwan menjelaskan, dalam Pasal 49 Ayat 1 UU 12/2011, RUU dari DPR disampaikan dengan surat pimpinan parlemen kepada presiden. Pada Ayat 2, presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas RUU bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.

BACA JUGA: PSI Kritik Pasal Sekolah Minggu di RUU Pesantren

Karena itu, lanjut Marwan, terkait RUU Pesantren dan Pedidikan Keagamaan usulan DPR tersebut, maka dalam waktu 60 hari presiden menugaskan kementerian terkait mempersiapkan pembahasan dengan menyiapkan DIM pemerintah terhitung sejak surat DPR diterima presiden.

Selanjutnya menteri melakukan pembahasan bersama DPR setelah surat presiden diterima parlemen. Menurut dia, setelah diputuskan menjadi RUU usul inisiatf DPR pada 16 Oktober 2018, draf RUU dan surat pimpinan DPR telah disampaian kepada presiden.

Marwan menyadari RUU ini memang masih perlu disempurnakan. Karena itu, Marwan mengimbau masyarakat dan pihak-pihak terkait tidak risau atas kekurangan RUU ini, sebab masih dibuka ruang pada saat pembahasan untuk memberi masukan dan koreksi.

"Justru kami meminta dan mengimbau kepada masyarakat, khususnya pihak-pihak terkait, untuk memberikan masukan selama pembahasan dalam rangkan penyempurnaan RUU tersebut," ungkap Marwan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Lukman menyatakan akan segera membuat draf sandiringan RUU Pesantren. Pernyataan yang disampaikan melalui akun Twiter-nya itu dilatarbelakangi adanya keluhan dan masukan dari berbagai pihak atas RUU inisiatif DPR tersebut.

“Saya menerima banyak keluhan terkait isi RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Kemenag akan segera membuat rancangan persandingannya berdasarkan pertimbangan atas masukan dari masyarakat,” ungkap Lukman.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Organisasi Sayap Gerindra Persoalkan RUU Pesantrean


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler