DPR Menyetujui Presiden Jokowi Beri Amnesti untuk Saiful Mahdi

Kamis, 07 Oktober 2021 – 15:20 WIB
Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memberikan pertimbangan terhadap keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi amnesti untuk terpidana perkara pencemaran nama baik Saiful Mahdi, seorang dosen Universitas Syiah Kuala Aceh. 

DPR dalam Rapat Paripurna yang digelar Kamis (7/10), menyatakan menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Jokowi kepada Saiful Mahdi tersebut. 

BACA JUGA: Baiq Nuril Ingin Pajang Keppres Amnesti dengan Bingkai Emas

“Presiden Jokowi mengajukan permintaan pertimbangan atas rencana pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945,” kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar yang memimpin Rapat Paripurna DPR, Kamis (7/10) kepada para anggota dewan. 

Selanjutnya, Muhaimin yang juga Ketua Umum PKB itu bertanya kepada legislator yang menghadiri rapat paripurna tentang pertimbangan pemberian amnesti kepada Saiful.

BACA JUGA: Polisi Periksa 11 Saksi Kasus Pencemaran Nama Baik Anak Ahok

"Apakah permintaan amnesti tersebut sebagaimana surpres dapat kita setujui?" tanya sosok yang akrab disapa Gus Ami itu.

“Setuju,” jawab anggota yang hadir.

BACA JUGA: DPR Siap Bantu Antasari Dapatkan Amnesti dari Jokowi

Kemudian, Muhaimin menyatakan DPR akan segera menyurati Presiden Jokowi terkait hasil keputusan rapat yang menyetujui presiden memberikan amnesti untuk Saiful Mahdi. 

"Selanjutnya diberi jawaban melalui surat tertulis dari DPR RI kepada presiden," beber dia.

Sebelumnya, Muhaimin dalam rapat paripurna itu menyatakan DPR menerima surat dari Presiden Jokowi tertanggal 29 September 2021. 

Surat itu berisi tentang permintaan pertimbangan pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi. 

Saiful Mahdi divonis bersalah akibat mengkritik proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Fakultas Teknik dan Teknologi, Unsyiah Kuala, Aceh.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis Saiful Mahdi dengan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Boy
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler