jpnn.com - JAKARTA - Komisi III DPR yang membidangi hukum dan hak asasi manusia (HAM) mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan meminta maaf. Pasalnya, cara Polda Metro Jaya saat mengamankan Kompleks Parlemen pada saat Aksi 212 pada 2 Desember lalu dianggap telah merendahkan para wakil rakyat.
Desakan itu disampaikan anggota Komisi III DPR M Syafii dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (16/12). Selain politikus Gerindra itu, ada pula anggota Komisi III DPR dari fraksi lainnya. Antara lain Masinton Pasaribu dari Fraksi PDIP, Arsul Sani dari FPPP dan Dossy Iskandar dari Hanura.
BACA JUGA: Ini Alasan KPK Lepaskan Saksi yang Terjerat OTT di Bakamla
Syafii yang menjadi juru bicara bagi rekan-rekannya mengatakan, mulanya Komisi III DPR akan mendatangi Mabes Polri. Namun, akhirnya mereka cukup mengadakan rapat internal untuk menentukan sikap terkait cara Polda Metro Jaya mengamankan Kompleks Parlemen saat Aksi 212.
Menurut Syafii, ada pernyataan Kapolra Metro Jaya Irjen M Iriawan yang dianggap merendahkan DPR. Yakni terkait pemberitaan tentang ucapan Iriawan di sebuah majalah berita mingguan terbitan Jakarta.
BACA JUGA: Hamdalah, Dua WNI Lagi Eks Sandera Abu Sayyaf Sudah di Jakarta
"Saya yang pegang kuncinya. Jadi, kalau ada yang minta dibuka, suruh menghadap saya," kata Syafii menirukan kutipan pernyataan Iriawan.
Selain itu, Komisi III DPR juga mempersoalkan ucapan Iriawan yang tak akan mengizinkan wakil rakyat masuk ke Kompleks Parlemen saat Aksi 212. “Kapolda menyampaikan komando ke pasukan agar jangan kasih kesempatan anggota DPR masuk, seperti saat demo 4 November 2016, sekalipun yang minta Ketua DPR atau MPR,” sambung Syafii.
BACA JUGA: Usai Digarap Bareskrim, Eko Patrio Somasi 7 Media Online
Iriawan, sambung Syafii, bahkan menyarankan anggota DPR untuk tidak masuk kantor pada saat Aksi 212 untuk mengantisipasi massa demonstran menduduki Kompleks Parlemen. Aparat kepolisian bahkan menambah gembok pintu gerbang utama DPR di samping gembok yang dipasang oleh petugas pengamanan dalam (Pamdal).
Karenanya Komisi III menganggap pernyataan Iriawan telah merendahkan para wakil rakyat yang telah berperan aktif dalam membantu Polri untuk melaksanakan tugas pokok dan kewenangannya dalam pengamanan atas unjuk rasa.
"Komisi III DPR RI mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. M. Iriawan harus meminta maaf kepada DPR RI atas pernyataan yang merendahkan institusi DPR sebagai lembaga negara," tegas Syafii.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terima Putusan Rohadi, Banding Vonis Edi Nasution
Redaktur : Tim Redaksi