Ini Alasan KPK Lepaskan Saksi yang Terjerat OTT di Bakamla

Jumat, 16 Desember 2016 – 17:46 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Staf PT Melati Technofo Indonesia, Danang Sri Radityo yang turut diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat operasi tangkap tangan suap proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut, tidak dijadikan sebagai tersangka. 

Sedangkan empat orang lainnya yakni, Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi‎, Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah, pejabat PT MTI Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta sudah berstatus tersangka. 

BACA JUGA: Hamdalah, Dua WNI Lagi Eks Sandera Abu Sayyaf Sudah di Jakarta

Khusus Fahmi, keberadaannya terdeteksi di luar negeri. Sementara Eko ditangkap di ruang kerjanya di Bakamla usai menerima duit dari Hardy dan Adami. Sedangkan Hardy dan Adami diringkus di halaman parkir Bakamla usai menyerahkan duit kepada Eko. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik menilai Danang tidak terbukti terlibat. Karenanya Danang hanya berstatus saksi. "DSR sampai sekarang masih saksi," kata Febri, Jumat (16/12). 

BACA JUGA: Usai Digarap Bareskrim, Eko Patrio Somasi 7 Media Online

Menurut Febri, DSR saat itu ditangkap di tempat berbeda. Setelah diamankan, Danang sempat digelandang ke markas komisi antikorupsi. Penyidik memeriksa Danang. Namun, penyidik menyatakan Danang tidak memenuhi unsur pasal seperti yang dijeratkan kepada empat tersangka. 

"Kalau tidak cukup unsur maka tentu saja tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka," tandas Febri. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Terima Putusan Rohadi, Banding Vonis Edi Nasution

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Cara Polri Rebut Kembali Kepercayaan Masyarakat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler