DPR Minta AP II Bereskan Soal Lahan Bandara Silangit

Kamis, 13 Februari 2014 – 08:25 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Ali Wongso Sinaga akan segera menyampaikan ke PT Angkasa Pura II (AP II) agar segera menyelesaikan masalah lahan di sekitar Bandara Silangit, yang oleh sebagian warga disebut belum mendapatkan ganti rugi.

Begitu pun, Pemkab Tapanuli Utara juga diminta secar proaktif mengambil inisiatif untuk berkoordinasi dengan AP II dalam rangka mempercepat penyelesaian masalah dimaksud.

BACA JUGA: MUI: Harusnya Tak Perlu Tahu Ada Hadiah Program Salat Berjamaah

"Saya akan segera meminta AP II untuk berkoordinasi dengan Pemkab Taput. Pemkab Taput juga bisa segera berinisiatif untuk membahasa masalah ini dengan AP II. Pengecekan ke lapangan harus segera dilakukan. Jangan sampai berlarut dan mengganggu upaya pengembangan Bandara Silangit," ujar Ali Wongso Sinaga, anggota DPR dari dapil Sumut yang duduk di komisi bidang infrastuktur itu, kepada JPNN di Jakarta, kemarin.

Seperti diberitakan,  sejumlah warga pemilik tanah di sekitar Bandara Silangit, mengaku masih ada lahan mereka yang kini sudah dipakai untuk pembangunan bandara itu belum mendapat ganti rugi.

BACA JUGA: Honorer K2 Gagal CPNS Belum Jelas Nasibnya

Tanah tersebut adalah milik warga di Dusun Simanjuntak, Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborongborong, Taput.

“Kami tidak pernah menolak yang namanya pembangunan. Kami rela melepaskan sebagian tanah milik kami untuk pembangunan Bandara Silangit ini. Tapi, janganlah kami selalu dibohongi pemerintah. Sebab sampai sekarang, ganti rugi tanah kami yang sudah dipakai untuk pembangunan pagar dan jalur drainase bandara itu belum juga dibayarkan,” ujar Purnama boru Silalahi (72), pemilik tanah persis di depan terminal II Bandara Silangit, Selasa (11/2).

BACA JUGA: Salat Zuhur Berhadiah Mobil Dinilai Syirik

Ia menyebut, sekitar tahun 2007, para pemilik tanah di Dusun Simanjuntak sudah pernah melakukan aksi demo di Bandara Silangit. Mereka meminta agar tanah milik warga tidak digarap begitu saja tanpa ganti rugi.

Kepala Dinas Perhubungan Taput Rudi Sitorus mengatakan, Pemkab Taput dan AP Pura II telah menandatangani MoU (memorandun of understanding) terkait ganti rugi tanah warga tersebut.

“Kita sudah ada kesepakatan dengan pihak PT AP II. Jadi, kalau masih ada tanah warga yang belum mendapat ganti rugi, segera tim kita akan meninjau ke lapangan. Dan, akan kita inventarisir untuk selanjutnya. Nanti kita harapkan akan diganti rugi oleh pihak PT AP II,” imbuh Rudi.

Ali Wongso menyarankan, selain melibatkan AP II, Pemkab Taput sebaiknya juga mengajak Direktorat Perhubungan Udara Kemenhub untuk menyelesaikan kasus ini. Pasalnya, sebelum pengelolaan bandara Silangit diserahkan AP II, sudah diurus Ditjen Perhubungan Udara.

Ditjen Perhub juga yang pastinya paham masalah pembebasan lahan dari awal. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wali Kota Bengkulu Gelar Salat Zuhur Berhadiah Mobil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler