jpnn.com, JAKARTA - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengingatkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tetap menjaga komitmen untuk tidak mengizinkan reklamasi yang tak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan dan perundang-undangan.
Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron, Panitia Kerja (Panja) Reklamasi sudah memberikan masukan agar ada kajian tentang perluasan lahan melalui pengurukan laut itu. Terutama untuk reklamasi di Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan, dan teluk Jakarta.
BACA JUGA: Komisi IV DPR Sidak di Kawasan Reklamasi Pantai Losari
"Kami minta Bu Susi commited untuk tidak melanjutkan reklamasi kalau tidak memenuhi undang-undang," kata Herman saat rapat kerja Komisi IV DPR dengan Menteri Susi dan jajarannya, Rabu (5/4).
Politikus Partai Demokrat itu menegaskan, sumber urukan di Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan saja mencapai 22 juta meter kubik. Karenanya Herman yakin kebutuhan tanah ataupun pasir untuk reklamasi Teluk Jakarta tentu lebih besar.
BACA JUGA: Duuaaaarrrrr!!!! Delapan Kapal Remuk Berkeping-keping
"Apa yang menjadi masukan panja selain mengkaji kawasan reklamasi, juga harus melakukan kajian terhadap sumber urukan yang tidak sedikit," tambah Herman.
Anak buah Susilo Bambang Yudhoyono di Partai Demokrat itu juga sudah menyampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar agar tetap menolak reklamasi jika tidak sesuai peraturan. “Saya rasa kita masih memiliki komitmen bersama,” ujarnya.
BACA JUGA: Wow, ZEE Prancis Ternyata Bertetangga dengan Indonesia
Sedangkan Anggota Komisi IV DPR Hengky Kurniadi mengatakan, kekuatan politik yang masuk untuk meneruskan reklamasi sudah cukup besar. Menurutnya, hal ini memungkinkan membuat pergeseran kebijakan.
Karenanya dia mengingatkan Susi bahwa selain persoalan ekologis, teknis, pendapatan negara, ada persoalan masalah keadilan yang tak kalah penting. “Yang paling penting adalah rasa keadilan untuk masyarakat,” kata Hengky dalam rapat itu.
Sedangkan Menteri Susi mengatakan, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo maka reklamasi tidak boleh merugikan masyarakat. Reklamasi juga tidak boleh merusak lingkungan.
Reklamasi, kata menteri berlatar belakang pengusaha perikanan itu, juga harus sebesar-besarnya untuk kepentingan publik. “Itu yang kami pakai acuan,” katanya di raker itu.
Susi menegaskan, kementeriannya tidak dalam posisi untuk menentukan reklamasi bisa dilanjutkan atau tidak. “Kami tidak dalam posisi no or go,” jelasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok: Reklamasi Adalah Ide Pintar Pak Harto
Redaktur : Tim Redaksi