DPR Minta Kejagung Awasi Kejati Sumut

Dalam Penuntutan Kasus Demo Maut Provinsi Tapanuli

Minggu, 10 Mei 2009 – 16:41 WIB

JAKARTA - Komisi III DPR akan menggelar rapat kerja dengan jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) di Senayan, Senin (11/5) besokBanyak persoalan aktual yang akan menjadi pokok bahasan dalam rapat kerja tersebut

BACA JUGA: Damai dalam Diri

Selain kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, yang menyeret Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Antasari Azhar, kasus aksi unjuk rasa maut di gedung DPRD Sumut 3 Februari silam juga akan bahan pembahasan.

Kesiapan aparat kejaksaan dalam menangani kasus aksi unjuk rasa yang berujung pada tewasnya Ketua DPRD Sumut Abdul Aziz Angkat akan ditanyakan Komisi III DPR
Para wakil rakyat di Komisi III DPR akan minta penjelasan Jaksa Agung Hendarman Supandji mengenai mekanisme pengawasan terhadap jaksa-jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut yang menangani perkara tersebut.

"Kita akan tanyakan bagaimana monitoring Kejaksaan Agung karena penanganan kasus ini kan di level Kejaksaan Tinggi

BACA JUGA: Buka Pendaftaran Gugatan, MK Bentuk Gugus Tugas

Mekanisme monitoring menjadi sangat penting karena ini menyangkut kasus besar dan menjadi perhatian masyarakat," ungkap Wakil Ketua Komisi III DPR Mayasyak Johan kepada JPNN di Jakarta, Minggu (10/5).

Ditanya apakah Komisi III DPR juga secara khusus akan melakukan pengawasan terhadap jaksa-jaksa yang menangani perkara ini, politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu membenarkan
Hanya saja, dia enggan menjelaskan lebih detil model pengawasan seperti apa yang akan dilakukan komisi yang membidangi persoalan hukum itu.

"Tak usahlah saya jelaskan, karena sangat teknis sekali dan tergantung dinamika penanganannya nanti," ujar Mayasyak.

Sementara, dalam kapasitasnya sebagai pimpinan tim investigasi Komisi III DPR kasus unjuk rasa maut itu, Mayasyak membantah bila dikatakan hasil kerja timnya tidak jelas, karena hingga saat ini tidak ada kesimpulan yang dihasilkan

BACA JUGA: Survey LRI, Unggulkan SBY-Hidayat Nurwahid

Dikatakan, tim yang dipimpinnya masih terus bekerja"Kita masih terus melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, kita akan segera menyusun data-data yang telah terkumpul," katanya.

Sebelumnya, pada rapat kerja dengan Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri akhir April 2009, Komisi III sudah meminta penjelaskan perkembangan penyidikan perkara iniSaat itu Kapolri menjelaskan, penyidik kepolisian telah melimpahkan 54 berkas perkara kasus unjuk rasa maut ke pihak kejaksaanMasih ada satu berkas, yakni atas nama John Eron Lumban Gaol, yang masih dalam proses penyidikan karena yang bersangkutan sedang sakit strokeTotal ada 55 berkas dengan jumlah tersangka 70 orang.
 
“Berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 sebanyak 37 berkas perkaraSedang berkas perkara yang masih dalam proses penelitian jaksa penuntut umum (JPU) sebanyak 17 berkas perkara,” ungkap Bambang Hendarso saat itu.

Mantan Kapolda Sumut itu  juga dimintai penjelasan tentang alasan dan pertimbangan menjerat pelaku unjuk rasa dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
 
Dijelaskan Bambang, dari 70 orang tersangka itu, pasal yang dijeratkan berbeda-bedaAda delapan pasal yang dikenakan, yakni pasal 146 KUHP tentang kekerasan, menceraiberaikan sidang badan pembuat undang-undang., pasal 160 tentang penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana, pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 335 yakni memaksa orang untuk melakukan sesuatu yang tidak menyenangkan.
 
Selain itu, pasal 351 tentang penganiayaan, pasal 406 tentang pengrusakan, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana“Alasan atau pertimbangan pengenaan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap pelaku karena penyidik telah menemukan bukti yang mengarah pada unsur-unsur pasal 338 KUHP dan pasal 340 KUHP,” ungkap Bambang.
 
Tidak dijelaskan secara jelas bukti-bukti apa saja yang dia maksudHanya saja, dalam perkara ini penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni peti mati, rantai dan gembok, batu,kursi, pecahan kaca, dua unit mobil angkot yang digunakan untuk menghalangi proses evakuasi, dan hasil visum et repertum(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Depag : Penyelenggara Bisa Disanksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler