JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan eksaminasi kasus vonis bebas walikota non aktif, Mochtar Muhammad oleh majelis hakim pengadilan Tipikor, Bandung bila diduga ada indikasi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.
"Saya meminta KY untuk turun tangan melakukan pemeriksaan apabila ada dugaan bahwa dalam vonis itu terjadi pelanggaran kode etik atau perilaku hakimKalau ada indikasi, silahkan itu dieksaminasi oleh KY," kata Beny di hotel Sari Pan Fasific, Jakarta, Rabu (12/10).
Namun, meski terdakwa telah divonis bebas, bukan berarti kasus ini selesai karena putusan majelis hakim tersebut belum final dan mengikat
BACA JUGA: Ribut Pemilukada Tambrauw Diadukan ke Presiden
Karena kata Beny, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih dapat melakukan upaya hukum."JPU dari KPK punya kewenangan upaya kasasi
BACA JUGA: Usung Amandemen, Politisi Demokrat Dorong Konsensus Nasional
Bisa aja upaya kasasinya dikabulkan," ujar Beny.Meski begitu, Beny meminta agar masyarakat menghargai sistem penegakan hukum di Indonesia, karena hakim di pengadilan memiliki independensi untuk menilai apakah bukti-bukti hukum dan fakta persidangan mendukung dan memperkuat dakwaan yang diajukan JPU di pengadilan sebagai pertimbangan untuk memvonis terdakwa.
Dikatakanya, apabila hakim menilai dakwaan itu kuat buktinya, maka hakim punya kewenangan untuk memutuskan menjatuhkan putusan bebas
BACA JUGA: DPR Dorong Eksekusi Putusan atas Rektorat Trisakti
BACA ARTIKEL LAINNYA... Foto SBY-Boediono Hilang dari Ruang Paripurna DPR
Redaktur : Tim Redaksi