Ribut Pemilukada Tambrauw Diadukan ke Presiden

Rabu, 12 Oktober 2011 – 12:39 WIB

JAKARTA - Sekelompok massa menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (12/10)Mereka menyampaikan desakan agar pasangan Gabriel Asem-Johanis Yembra tidak dilantik menjadi bupati-wakil bupati Tambraw Papua Barat

BACA JUGA: Usung Amandemen, Politisi Demokrat Dorong Konsensus Nasional

Massa menilai hasil pemilukada Tambrauw cacat hukum.

"Masyarakat tak mau ada bupati yang dipilih melalui pemilukada yang penuh kecurangan
Pemilukada Tambrauw harus diulang sesuai keinginan masyarakat," ujar salah seorang pimpinan aksi demo, Rafles Yewen di tengah-tengah aksi.

Rafles Yewen, yang juga seorang kepala suku itu, juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

BACA JUGA: DPR Dorong Eksekusi Putusan atas Rektorat Trisakti

Menurut Rafles, surat sudah diserahkan ke sekretariat negara


Dalam suratnya itu, mereka mengeluhkan ke presiden mengenai dugaan kecurangan dalam proses pemilukada

BACA JUGA: Foto SBY-Boediono Hilang dari Ruang Paripurna DPR

Disampaikan juga ke presiden, KPU Tambrauw melakukan penggelembungan jumlah pemilih hingga dua kali lipat"Di banyak tempat, pemilihan pun tidak dilakukan serentak pada 20 Juli 2011 dan bahkan di Distrik Moraid pemilihan sama sekali tidak diadakan," demikian isi surat ke presiden. 

Nama sejumlah tokoh yang mengatasnamakan rakyat Tambrauw tertulis sebagai pengirim suratSelain Rafles, ada Reflino Palamonia, Paskalis Syufi, Petrus Sedik, Herman Sasior, Emanuel Eisyah, dan Oskar Bame.

Bukankah sengketa pemilukada Tambrauw sudah diputus Mahkamah Konstitusi (MK)? Rafles menyebutkan, putusan MK tidak sesuai dengan fakta-fakta di lapanganDalam suratnya ke presiden, masalah putusan MK ini juga disampaikan.

"Kami lebih-lebih terpukul Bapa Presiden SBY, ketika ternyata Mahkamah Konstitusi menolak permohonan keberatan iniKepada siapa lagi kami mencari keadilan? Hanya kepada Bapa Presiden SBY, Kepala Negara kami, kami mohon perlindungan atas kesewenangan ini," demikian cukilan isi surat itu.

Seperti diberitakan, pada 21 September lalu, MK memutuskan, kemenangan pasangan calon yang diusung Partai Golkar yakni Gabriel Asem-Johanis Yembra, sahGugatan sengketa pemilukada Tambrauw ini diajukan pasangan Manase Paa- Paskalis Baru(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Incumbent Dituding Manfaatkan Honorer


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler