JAKARTA--Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meminta semua pihak agar menyampaikan laporan secara tertulis kepada pimpinan DPR jika ada bukti-bukti atau dugaan terhadap praktek jual beli pasal yang terjadi di lingkungan DPR.
Pernyataan tersebut disampaikan Taufik Kurniawan menjawab pertanyaan wartawan terkait pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, tentang buruknya proses legislasi di DPR hingga membuka peluang praktek jual beli pasal.
"Saya tidak mengerti kalau ada jual beli pasal dalam pembahasan undang-undangKalau ada dan bukti cukup kuat, Ketua MK saya himbau buktikan pernyataannya itu dan laporkan ke DPR," ujar Taufik Kurniawan, di gedung DPR, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (16/11).
Permintaan itu, lanjutnya, tidak saja ditujukan kepada MK
BACA JUGA: Pilpres, Pilleg dan Pemilukada Diwacanakan Serentak
Semua kritikan masyarakat sepanjang itu untuk kebaikan bangsa ini, silakan disampaikan ke DPR.Lebih lanjut, Sekjen DPP PAN tersebut merasa bahwa kritikan dari Ketua MK itu tidak untuk menyerang DPR
BACA JUGA: Mahfud MD Bantah Cari Sensasi
Kalau ada jual beli pasal sampaikan saja secara resmiSebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan sejak 2003 hingga 9 November 2011 ada 406 kali pengujian undang-undang ke MK
BACA JUGA: Verifikasi Parpol Baru Dipertanyakan
97 di antaranya dikabulkan.Menurut Ketua MK, itu terjadi mungkin akibat buruknya proses legislasi dan diduga adanya praktik jual beli kepentingan dalam pembuatan UU(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Anggap Audit Forensik Century Kelamaan
Redaktur : Tim Redaksi