JAKARTA--Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang Undang (Pansus RUU) tentang Pemilu, Taufiq Hidayat mengatakan, Pansus dan Pemerintah telah melewati pembahasan satu subtansi krusial baik yang bersumber dari draf RUU Pemilu milik DPR maupun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan Pemerintah.
"Subtansi yang terlewati itu mengenai wacana penyelenggaraan Pemilu Legislatif, Presiden dan Pilkada, secara serentak sebagai salah satu penyederhanaan sistem pemilu menuju efesiensi," kata Taufiq Hidayat, di gedung DPR, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (16/11).
Selama ini, lanjutnya, kita agak alpa dalam merumuskan itu karena terjebak ke ambang batas parlemen"Padahal issu pentingnya lainnya dalam RUU Pemilu juga akan dibahas bagaimana mengatur terciptanya penyederhanaan pemilu
BACA JUGA: Mahfud MD Bantah Cari Sensasi
Atau, setidaknya RUU Pemilu bisa memberi landasan pelaksanaan pemilu serentak dilakukan pada pemilu berikutnya."Menurut Ketua Kelompok Fraksi Partai Golkar di Badan Legislasi itu, format keserentakan pelaksanaan pemilu masih terbuka untuk dielaborasi lebih lanjut
“Ini sebenarnya wacana lama, dalam pansus periode lalu, tapi dalam UU Pemilu yang kemarin itu tidak bicara apa-apa, jadi seakan-akan itu jadi sesuatu yang hilang begitu saja,” ucap dia.
Dia contohkan, bila penyederhanaan pelaksanaan pemilu bisa terwujud, dari sisi biaya akan terpangkas sangat signifikan
BACA JUGA: Verifikasi Parpol Baru Dipertanyakan
Terlebih lagi, keserentakan dalam pilkada juga akan menghilangkan avonturisme (petualang) politik.“Orang gagal di Pemilukada di suatu daerah kembali mencalonkan di daerah sebelahnya
BACA JUGA: Golkar Anggap Audit Forensik Century Kelamaan
Seakan-akan jabatan itu sebagai satu yang harus dikejar, bukan sesuatu yang sifatnya amanah,” kata politisi Golkar itu.Selain persoalan di atas, penyederhanaan pemilu juga akan meminimalisir tingkat kejenuhan publik atas pemiluSebab, dengan model yang sekarang masyarakat dalam lima tahun dimungkinkan untuk ikut pemilu selama tujuh kaliBentuk koalisi pemerintahan yang terbangun juga akan lebih baik karena tidak berdasar pada hasil pemilu legislatif.
Mengingat penyederhanaan ini berkaitan dengan masa jabatan kepala daerah yang berbeda-beda, kata Taufik, maka memerlukan simulasi lebih mendalam.
"Apabila belum mungkin dilaksanakan pada 2014, di RUU Pemilu yang tengah dibahas itu harus bisa menjadi landasan agar penyederhanaan itu dapat mulai dilaksanakan pada pemilu 2019," harapnya(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Separoh Anggota Komisi III Mangkir
Redaktur : Tim Redaksi