JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, tidak bermaksud membuat sensasi dengan pemunculan isu jual beli pasal di Parlemen"Isu itu merupakan bagian ilustrasi dari ceramah saya yang dikutip pers secara meluas," kata Mahfud melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (16/11)
Diceritakannya, kejadian itu berawal saat Ia menjadi pembicara dalam seminar tentang reformasi hukum yang diselenggarakan oleh Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga (15/11)
BACA JUGA: Verifikasi Parpol Baru Dipertanyakan
Dalam acara itu kata Mahfud, turut hadir dekan Hukum Unair, Gubernur Jatim Soekarwo, dan beberapa guru besar."Saat bicara tentang politik hukum, saya mengatakan ada tiga hal yang sebabkan Undang-Undang kita buruk
BACA JUGA: Golkar Anggap Audit Forensik Century Kelamaan
Lalu saya beri beberapa contoh kasusnyaBerdasarkan pengalamanya sebagai anggota DPR, Mahfud mengungkap adanya praktik jual beli pasal undang-undang di DPR
BACA JUGA: Separoh Anggota Komisi III Mangkir
Dikatakanya, Ada tiga hal yang melatarbelakangi buruknya produk legislasi di DPR tersebutPertama, ada tukar menukar isi pasal antar pemain politik yang bukan didasarkan pada kepentingan rakyat, tapi kepentingan politik.Kedua, ada pemaksaan agar sebuah RUU dibuat meski tak ada naskah akademik dan tak jelas urgensinya, dan Ketiga, ada lembaga di luar yang menyediakan uang besar untuk menggolkan isi UU.
Mantan Menteri Pertahanan ini mencontohkan, jual beli pasal itu terjadi dalam pembahasan UU Bank Indonesia yang melibatkan banyak anggota DPRSelain itu, ada kasus dana Jamsostek untuk anggota DPR yang sedang membahas undang-undang di hotel.(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Desak Moratorium Remisi Dicabut
Redaktur : Tim Redaksi