DPR Minta Negara Tegas pada NII-Al Zaytun

Jumat, 20 Mei 2011 – 18:19 WIB
JAKARTA - Meski ada fraksi di DPR RI yang kurang mendukung penuntasan kasus Negara Islam Indonesia (NII) dan Al Zaytun, DPR tetap meminta negara tegas menangani masalah tersebutHal ini karena sudah menyangkut eksistensi dan dasar Negara

BACA JUGA: Nazaruddin Pernah Ancam Obrak Abrik MK



“NII dan Al Zaytun harus dibahas, karena itu urusan dasar dan bentuk NKRI
Apalagi hal itu merupakan langkah untuk meruntuhkan dan mendegradasi NKRI dengan menggunakan agama sebagai alat,” tegas Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Kadir Karding di gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (20/5).

Dikatakan, karena NII dan Al Zaytun sudah mengarah pada sisi NKRI, maka DPR meminta pemerintah melakukan investigasi dengan melibatkan kepolisian dan intelejen

BACA JUGA: Temui SBY, Mahfud MD Laporkan Nazaruddin

DPR juga akan mengkonfrontir Panji Gumilang dengan pelaku yang pernah menjadi kader Al Zaytun
Juga pengamat yang mempunyai keahlian di bidang itu untuk mengkaji secara menyeluruh terhadap keberadaan NII dan Al Zaytun,

Hal itu penting bukan saja untuk mengklirkan NII, tapi juga status pendidikan Al Zaytun sendiri harus jelas

BACA JUGA: Ketua MA: Putusan MA Tak Dapat Digugat

Sehingga tidak dianggap sebagai pusat kaderisasi NII, agar tidak terbebani terorisme dan sebagainya.

“Jadi, Negara harus melakukan langkah cepat bahwa Al Zaytun ini terlibat atau tidak? Hanya saja caranya bukan dengan kunjungan seperti dilakukan Kemenag RI Suryadharma Ali, yang langsung menjustifikasi kepada Al Zaytun dengan dasar dari penelitian Menag RI tahun 2002,” kata Karding.

Menurut Karding, kunjungan itu boleh, tapi menjustifikasi itu terlalu tergesa-gesa, berlebihan dan tidak proporsional dengan mengatasnamakan negaraDi mana seluruh proses penyelidikan itu harus berhenti jika Kemenang mengatasnamakan negara.

Kalau diundang sekarang, Panji Gumilang pasti akan menyampaikan yang baik-baik sajaKarena itu pemerintah harus melakukan investigasi deradikalisasi dan proses-proses persuasiveMeski pembinaan umat jauh lebih penting.

Lalu apakah gerakan NII itu bisa disebut makar atau subversive? Karding dan Zulkarnaen sepakat kalau NII itu sudah sebagai gerakan makar dan subversive“Itu sama dengan negara dalam negaraDi mana di dalamnya sudah ada presiden, gubernur, menteri, bupati, camat dan sebagainya,” tutur Karding(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Tandatangani Inpres Moratorium Hutan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler