DPR Minta Pansel KPK Buka-bukaan

Senin, 31 Agustus 2015 – 07:26 WIB
Ketua Pansel KPK Destry Damayanti. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Panitia Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) ditantang untuk berani blak-blakan terkait rekam jejak delapan capim sebelum nama-nama mereka disodorkan ke Presiden Joko Widodo.

Anggota Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan, pemberitahuan nama-nama yang sudah final tersebut ke publik penting dilakukan karena ada satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka (TSK) oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, di saat masih berjumlah 19 orang. Penyeleksian hingga menjadi 8 nama juga dinilai tak transparan.

BACA JUGA: Rencana Jokowi Ini Mendapat Penolakan

"Dibuka dulu 8 orang itu ke masyarakat agar bisa dinilai, baru dibawa ke presiden hasilnya. Kalau sekarang yang 8 orang dibawa ke presiden, terus kemudian nanti ada masukan negatif, baik dari aparat hukum, PPATK, pajak, masyarakat dan lain-lain lalu hasilnya ditolak oleh Komisi III DPR siapa yang bertanggung jawab terhadap biaya yang sudah di keluarkan negara untuk menseleksi capim tersebut," kata Anggota Komisi III DPR itu saat dihubungi, kemarin (30/8).

Dia mengatakan, pihaknya tidak mau mengambil risiko apabila hasil fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III tidak sesuai harapan publik yang berujuk pihaknya menolak seluruh 8 nama yang nantinya diserahkan ke pihaknya. "Ini menyangkut nasib korupsi di negara kita, bukan pilih kucing dalam karung," ujarnya.

BACA JUGA: Ingat Ini Perintah Pangdam! Jangan Bawa Senjata Api di Sini

Dia mengungkapkan, adanya satu nama yang berstatus TSK ini menandakan kerja Pansel tidak sesuai harapan. Politisi Partai Golkar (PG) ini tidak habis pikir, sudah masuk tahapan 19 besar terdapat TSK di dalam. Padahal, pihaknya selalu sampaikan bahwa Capim KPK itu harus seperti malaikat yang sangat bersih track recordnya.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini juga menilai, koordinasi antara Polri dan Pansel Capim KPK tidak berjalan. Sebab itu, dia meminta Pansel berkooridinasi dengan Polri, Kejaksaan, BPK, PPATK, pajak, dan jika perlu sampai ke RT/RW tempat yang bersangkutan tinggal di lingkungan kerjanya sebelumnya menyerahkan 8 nama itu ke Presiden.  

BACA JUGA: Pak SBY, Tolong Ingat Sudah Bukan Presiden Lagi...

Hal senada juga diucapkan oleh anggota Komisi III DPR Saiful Bahri Ruray. Dia mengatakan, Polri dan Pansel KPK harus memproses masalah ini secara objektif dan transpan dengan segera mengumumkan nama yang berstatus TSK itu secepatnya sebelum menyerahkan ke Presiden Jokowi.

"Selama Pansel maupun Polri masih objektif, tidak ada indikasi politisasinya, silakan dijalani semua proses tersebut.  Bagaimanapun rakyat masih menaruh harapan atas terciptanya bangsa yang bersih," kata Saiful Bahri.

Menurutnya, hal itu harus dilakukan agar tidak ada prasangka yang seharusnya juga antara Polri dan Pansel Capim KPK berkoordinasi dan melihat juga proses pembuktian awal penetapan status TSK tersebut.

"Kalau sudah menyangkut tindakan pro justitia, mau tak mau Pansel harus berkoordinasi dengan Polri dong agar persoalan tidak melebar dan menjadi perang opini antar institusi seperti sekarang ini. Sekaligus menghindari kesan politisasi atau kriminalisasi," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Pansel KPK Destry Damayanti, secara tegas menyatakan bahwa yang berhak mengumumkan 8 nama capim KPK yang sudah final itu adalah Presiden Jokowi.

"Kami melakukan penyeleksian yang ketat. Dan hasilnya kedelapan nama hasil tracking ini akan kami serahkan untuk diumumkan oleh presiden," kata Destry, dalam wawancara langsung di salah satu televisi swasta, kemarin sore (30/8).

Da pun mengaku bahwa kedelapan nama itu akan diserahkan pada 2 September nanti. "Sebelumnya kami merencanakan menyerahkannya pada 31 Agustus (hari ini). Namun karena padatnya jadwal presiden, kami dimungkinkan akan menyerahkannya pada 2 September," ungkapnya.

Dia pun secara tegas menyatakan ke delapan nama yang akan diserahkan ke presiden dijamin sudah 'bersih' dari berbagai kemungkinan keterlibatan dalam kasus pidana ataupun perdata. "Kami yakini kedelapan nama ini sudah bersih dan bebas dari benturan (kasus)," tegasnya.

Selain itu, dirinya mengaku bahwa nama capim KPK yang dijadikan oleh TSK oleh Bareskrim Mabes Polri tidak ada di dalam daftar 8 nama itu. "Yang dinyatakan oleh Bareskrim itu (TSK) sudah kami coret dan tidak ada di 8 nama ini. Dan saat itu Bareskrim mengumumkan adanya nama yang bermasalah itu disaat jumlah capim KPK masih 19 orang," jelasnya menambahkan.

Sebelumnya Pansel sudah kantongi 8 nama Capim KPK setelah melakukan wawancara terbuka dan tes kesehatan. Nanti  Presiden  Joko Widodo memiliki waktu dua minggu untuk mempertimbangkan  sebelum diajukan ke Komisi III DPR untuk dilakukan fit and proper test. (dil)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Takut Gatot Nyanyi?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler