jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR M Nizar Zahro meminta Kementerian Perhubungan segera merevisi Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Permintaan disampaikan menyikapi langkah wali kota dan bupati Bogor yang akan menerbitkan peraturan daerah (Perda) sebagai payung hukum untuk kendaraan roda dua sebagai angkutan umum.
BACA JUGA: Akhirnya PM No.11/2017 Diterbitkan, INSA Sambut Gembira
Padahal, mengacu UU LLAJ dan Permenhub 32/2016 yang sedang direvisi, kendaraan roda dua bukan angkutan umum.
Namun, kehadiran ojek online maupun konvensional juga tak bisa dibutuhkan masyarakat.
BACA JUGA: Revisi PM 32 Berlaku April, Jangan Mudah Terprovokasi!
"Maka itu perlu revisi UU LLAJ itu. Sehingga kendaraan roda dua memiliki payung hukum yang kuat," ujar Nizar, Sabtu (25/3).
Jika bupati dan wali kota Bogor memberlakukan aturan sendiri karena adanya kekosongan payung hukum, ruang lingkup aturan itu nantinya hanya di dua daerah tersebut.
BACA JUGA: Menhub Klaim Semua Pihak Setuju Revisi PM 32 Berlaku
"Kalau aturan perda itu kan hanya mengikat di daerah bersangkutan. Perda sendiri juga harus berpatokan pada landasan hukum di atasnya seperti UU," ujar politikus Gerindra ini.
Dia mengkhawatirkan perda itu akan bertentangan dengan UU.
"Jalannya revisi UU. Untuk apa juga merevisi Permenhub 32 tahun 2016 kalau pada akhirnya masih tidak payung hukum untuk roda dua yang digunakan untuk ojek online," tandasnya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Transisi PM 32/2016, Kemenhub Beri Toleransi 3 Bulan
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam