jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari minta pemerintah segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Permintaan tersebut terkait kebijakan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan UU tentang Pekerja Domestik, pekan lalu. UU itu menurut Eva, bertujuan menghindari terjadinya kekerasan atau perlakuan tidak layak terhadap pekerja.
BACA JUGA: Pekan Depan, Tuntutan Sidang Cebongan
"Kami berharap pemerintah Indonesia segera merampungkan pembahasan RUU PPRT, sebagai tanda komitmen negara intuk duduk bersama Arab Saudi memperbaiki pengaturan dan penempatan Buruh Migran Indonesia (BMI) di Saudi," kata Eva Kusuma Sundari, di Jakarta, Selasa (23/7).
Dikatakannya, UU baru Pemerintah Arab Saudi tersebut membawa angin segar bagi TKI di luar negeri, terumana yang bekerja di Timur Tengah. "Lalu, bagaimana dengan pekerja domestik kita?," tanya politisi PDI-P itu.
BACA JUGA: PNS Dilarang Tambah Cuti Lebaran
Menurut Eva, RUU PPRT penting untuk disahkan karena bisa disodorkan kepada negara-negara tujuan BMI seperti Malaysia dan Taiwan. " Pengesahan RUU PPRT bisa jadi bukti untuk meminta dikeluarkannya peratiran yang sama kepada negara-negara tujuan BMI," harap anggota Pansus RUU nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri itu. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Publik Tunggu Janji Presiden, Mengganti Kapolri Bulan Depan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua MK Usul Penghapusan Remisi
Redaktur : Tim Redaksi