DPR Minta Permentan Budidaya Pangan Dikaji Ulang

Senin, 26 April 2010 – 16:30 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR, Firman Subagyo minta Menteri Pertanian meninjau ulang rencana pemberlakuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentani) tentang Pedoman Perizinan Usaha Budidaya Tanaman PanganSebab dinilai lebih mengedepankan kepentingan pelaku usaha pertanian pangan berskala besar (korporasi). 

"Draft Permentani itu sangat diskriminatif dan bertentangan dengan UUD 45 khususnya pasal 33 karena berpotensi melanggar hak-hak rakyat petani

BACA JUGA: Kapolri Tepis Kasus Misbakhun Orderan Istana

"Demikian juga halnya dengan sejumlah pasal lainnya seperti pasal-pasal yang mengatur penggunaan luas lahan yang pada akhirnya akan memaksa para petani harus jadi buruh tani di lahannya sendiri," tegas Firman Subagyo, saat jumpa pers di press room DPR, Senayan Jakarta, Senin (26/4).

Lebih jauh diungkapkan, Permentan merupakan bagian dari skenario besar kebijakan 'food outsourching' yang menyerahkan pemenuhan hak atas pangan kepada korporasi pertanian pangan berskala besar
"Kecendrungan global ini telah terjadi di negara-negara Afrika yang dikenal dengan land grabbing dan terbukti menciptakan rawan pangan di negara-negara Afrika," tegasnya.

Ditinjau dari konteks sosiologis, rancangan Permentan tersebut tidak menjawab kebutuhan dasar rumah tangga petani yang saat ini berjumlah sekitar 43 juta petani yang sebagian besar bertempat tinggal di pedesaan bekerja sebagai petani dan buruh tani

BACA JUGA: Wakil Kada Akan Ditatar Kemampuan Intelijen

Dalam prakteknya usaha pertanian skala kecil berperan sebagai produsen utama pangan nasional dan terbukti menciptakan lapangan pekerjaan mandiri, ungkapnya.

Dalam jumpa pers yang sama, Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP Honing Sani menjelaskan landasan hukum pembukaan usaha pertanian pangan berbasis korporasi (food estate) bagi investor dimulai semenjak lahirnya UU No
25/2007 tentang Penanaman Modal, dimana sektor pertanian pangan dijadikan sebagai area yang bebas bagi investasi sesuai dengan Perpres No

BACA JUGA: Ada Anggota Komisi III Tunggu SD dan SJ di Singapura

77/2007 tentang Daftar Bidanh Usaha Tertutup dan Terbuka"Dalam Perpres itu usaha pertanian secara tegas pertanian pangan dikategorikan sebagai usaha terbuka bersyarat bagi investasi, lalu disusul Inpres No5/2008 tentang Fokus Program Ekonomi 2008-2009," jelas Honing.

Draft Permentan yang akan diberlakukan oleh pemerintah itu lanjutnya, merupakan pelaksanaan dari PP18/2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman yang baru saja disyahkan pemerintah Januari laluUU ini dibuat pemerintah sengaja untuk memajukan agrobisnis yang pro-modal skala besar.

Sementara Direktur Eksekutif LSM Bina Desa, Dwi Astuti menyebut sejumlah bahaya dari Permentan tersebut, antara lain penyediaan tanah untuk korporasi akan menghilangkan kesempatan petani kecil untuk mendapatkan tanah bagi pertanian dan akan memperburuk konflik pertanahan yang selama ini terjadi serta mendorong migran buruh murah ke perkotaan di dalam maupun ke luar negeri.

"Problem lain yang yang sangat mungkin terjadi adalah mempercepat proses transformasi kawasan pedesaan menjadi kawasan industri yang mengekploitasi tanah, air dan kekayaan alam lainnya," ujar Dwi Astuti.

Atas ancaman bahaya dari pemberlakuan Permentan tersebut, ujarnya, kami bersama dengan sejumlah LSM seperti Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) serta Advokasi dan Jaringan Bina Desa secara tegas menolak Permentan tentang Pedoman Perizinan usaha Budidaya Tanaman Pangan serta mendesak DPR RI dan pemerintah utuk mengkaji ulang seluruh peraturan dan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaan yang terkait dengan tanah dan kekayaan alam.

"Khusus terhadap pemerintahan SBY kami harapkan segera melakukan Pembaruan Agraria yang menjamin akses dan kontrol atas sumberdaya agraria yang berpihak pada rakyat petani," kata Dwi Astuti. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nunun Tetap Mangkir, Dakwaan Bisa Kabur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler