BACA JUGA: Dudhie Makmun juga Dituntut 3 Tahun
"Jaksa Pembantu Umum salah kalau hanya melihat secara jelas aliran dana tersebut, karena tuntutan hanya mandeg di tingkat terdakwa saja, apalagi JPU tidak bisa hadirkan Nunun Nurbaeti sebagai saksi kunci yang berperan menyalurkan aliran cek," kata Amir Karyatin kepada wartawan usai persidangan, Senin (26/4).
Menurutnya, secara umum kalau tidak bisa hadirkan saksi kunci dalam perkara ini, dakwaan bisa saja kabur.
Karena itu, Amir Karyatin dalam pledoinya nanti akan mengajukan pihak-pihak terkait dalam perkara itu
"Terkait pak Panda Nababan, kami juga menginginkan untuk mengoreksi terhadap Panda yang dalam persidangan tidak mengakui menerima TC BII," tambahnya.(oji/gus/jpnn)
BACA JUGA: Udju Djuhaeri Dituntut 3 Tahun Penjara
BACA JUGA: Komisi III Minta Sidang Syamsul di Jakarta
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadel Tepis Terseret Kasus Pajak Bos Ramayana
Redaktur : Tim Redaksi