Nunun Tetap Mangkir, Dakwaan Bisa Kabur

Senin, 26 April 2010 – 14:15 WIB
JAKARTA- Kuasa Hukum Dudhie Makmum Murod, Amir Karyatin, merasa keberatan dengan tuntutan tiga tahun denda Rp150 juta subsider enam bulan penjara yang disampaikan JPU terhadap kleinnyaMenurut Amir Karyatin, terdakwa Dudhie Makmun Murod sendiri adalah korban dan hanya peran pembantu

BACA JUGA: Dudhie Makmun juga Dituntut 3 Tahun



"Jaksa Pembantu Umum salah kalau hanya melihat secara jelas aliran dana tersebut, karena tuntutan hanya mandeg di tingkat terdakwa saja, apalagi JPU tidak bisa hadirkan Nunun Nurbaeti sebagai saksi kunci yang berperan menyalurkan aliran cek," kata Amir Karyatin kepada wartawan usai persidangan, Senin (26/4).

Menurutnya, secara umum kalau tidak bisa hadirkan saksi kunci dalam perkara ini, dakwaan bisa saja kabur.

Karena itu, Amir Karyatin dalam pledoinya nanti akan mengajukan pihak-pihak terkait dalam perkara itu
Selain kepada Nunun Nurbaeti pihaknya juga meminta kepada mejelis hakim melakukan koreksi terhadap status Panda Nababan.

"Terkait pak Panda Nababan, kami juga menginginkan untuk mengoreksi terhadap Panda yang dalam persidangan tidak mengakui menerima TC BII," tambahnya.(oji/gus/jpnn)

BACA JUGA: Udju Djuhaeri Dituntut 3 Tahun Penjara

BACA JUGA: Komisi III Minta Sidang Syamsul di Jakarta

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadel Tepis Terseret Kasus Pajak Bos Ramayana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler