Kapolri Tepis Kasus Misbakhun Orderan Istana

Senin, 26 April 2010 – 16:16 WIB

JAKARTA - Hari ini politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menjadi tersangka dugaan Letter Of Credit (L/C) fiktif Bank Century (BC), M Misbakhun, menjalani pemeriksaan di Mabes PolriPemeriksaan Misbakhun kali ini merupakan yang pertama sebagai tersangka

BACA JUGA: Wakil Kada Akan Ditatar Kemampuan Intelijen

Sebelumnya, Misbakhun sudah diperiksa namun dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Proses hukum yang cepat terhadap Misbakhun sempat menjadi pertanyaan
Bahkan ada dugaan cepatnya proses hukum terhadap inisiator hak angket Bank Century itu karena pesanan istana

BACA JUGA: Ada Anggota Komisi III Tunggu SD dan SJ di Singapura

Namun Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri (BHD) dengan tegas membantah tudingan itu
"Sama sekali tidak ada tekanan dari Istana," ujar Kapolri, dalam Rapat Kerja (Raker) dengan komisi III DPR RI, Senin (26/4) siang

BACA JUGA: Nunun Tetap Mangkir, Dakwaan Bisa Kabur



Sebelumnya, kalangan komisi III DPR menduga adanya intervensi pemerintah dalam kasus L/C untuk PT Selalang Prima Internasional (SPI), di mana Misbakhun menjadi komisarisnyaDijelaskan Kapolri, kasus tersebut merupakan satu rangkaian proses dari penanganan enam laporan dugaan L/C fiktif yang di Bank CenturyL/C dari Bank Century yang dilaporkan bermasalah itu antara lain untuk PT SPI, PT Citra Senantiasa Abadi, PT Polymer Spectrum Sentosa, PT Trio Irama, PT Petrobas Indonesia dan PT Sinar Central Cemerlang.

Kapolri menegaskan, semua dugaan penyimpangan dalam pemberian L/C itu akan ditangani secara menyeluruh dan tak hanya terhenti pada Misbakhun.

Seperti diketahui, dalam kasus ini selain Misbakhun sejumlah nama lain juga sudah menjadi tersangka, antara lain pemilik Rober Tantular (mantan komisaris BC), Hermanus Hasan Muslim (Dirut Bank Century), Linda Wangsa (Kepala BC Cabang Senayan), Krisna Jagateesen (Direktur Treasury BC)Misbakhun sendiri  ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuanMenurut penyidik, sejumlah dokumen penunjang pengajuan L/C dari PT SPI diduga palsu.

Kasus ini sendiri bermula ketika pada tahun tahun 2007, PT SPI mengajukan permohonan L/C ke Bank Century senilai USD 22,5 juta untuk fasilitas kredit imporPermasalahan muncul ketika penyidik menemukan adanya kejanggalan dalam pengucuran dana, mengingat impor yang digunakan sebagai alasan permohonan Lc diduga tak pernah terjadi.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dudhie Makmun juga Dituntut 3 Tahun


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler