JAKARTA - Hari ini politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menjadi tersangka dugaan Letter Of Credit (L/C) fiktif Bank Century (BC), M Misbakhun, menjalani pemeriksaan di Mabes PolriPemeriksaan Misbakhun kali ini merupakan yang pertama sebagai tersangka
BACA JUGA: Wakil Kada Akan Ditatar Kemampuan Intelijen
Sebelumnya, Misbakhun sudah diperiksa namun dalam kapasitasnya sebagai saksi.Proses hukum yang cepat terhadap Misbakhun sempat menjadi pertanyaan
BACA JUGA: Ada Anggota Komisi III Tunggu SD dan SJ di Singapura
Namun Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri (BHD) dengan tegas membantah tudingan ituBACA JUGA: Nunun Tetap Mangkir, Dakwaan Bisa Kabur
Sebelumnya, kalangan komisi III DPR menduga adanya intervensi pemerintah dalam kasus L/C untuk PT Selalang Prima Internasional (SPI), di mana Misbakhun menjadi komisarisnyaDijelaskan Kapolri, kasus tersebut merupakan satu rangkaian proses dari penanganan enam laporan dugaan L/C fiktif yang di Bank CenturyL/C dari Bank Century yang dilaporkan bermasalah itu antara lain untuk PT SPI, PT Citra Senantiasa Abadi, PT Polymer Spectrum Sentosa, PT Trio Irama, PT Petrobas Indonesia dan PT Sinar Central Cemerlang.
Kapolri menegaskan, semua dugaan penyimpangan dalam pemberian L/C itu akan ditangani secara menyeluruh dan tak hanya terhenti pada Misbakhun.
Seperti diketahui, dalam kasus ini selain Misbakhun sejumlah nama lain juga sudah menjadi tersangka, antara lain pemilik Rober Tantular (mantan komisaris BC), Hermanus Hasan Muslim (Dirut Bank Century), Linda Wangsa (Kepala BC Cabang Senayan), Krisna Jagateesen (Direktur Treasury BC)Misbakhun sendiri ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuanMenurut penyidik, sejumlah dokumen penunjang pengajuan L/C dari PT SPI diduga palsu.
Kasus ini sendiri bermula ketika pada tahun tahun 2007, PT SPI mengajukan permohonan L/C ke Bank Century senilai USD 22,5 juta untuk fasilitas kredit imporPermasalahan muncul ketika penyidik menemukan adanya kejanggalan dalam pengucuran dana, mengingat impor yang digunakan sebagai alasan permohonan Lc diduga tak pernah terjadi.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dudhie Makmun juga Dituntut 3 Tahun
Redaktur : Antoni