DPR Minta Polri, Jaksa dan KPK Usut SK Ahok

Rabu, 01 Juni 2016 – 21:25 WIB
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan permohonan gugatan nelayan yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), sudah tepat.

Gugatan itu terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra‎.

BACA JUGA: La Nyalla akan Kooperatif, Tak Ajukan Praperadilan Lagi

"Keputusan PTUN itu benar adanya, karena Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang izin relamasi Pulau G itu tidak mempunyai cantolan hukum. Berbeda dengan yang dikeluarkan oleh gubernur sebelum Ahok. SK Pak Fauzi Bowo jelas cantolannya karena ada Perda tentang reklamasi," kata Agus, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (6/1).

Menurut Agus, setelah berlakunya UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil, dengan sendirinya seluruh SK reklamasi pantai di Indonesia yang keluar dari SK Gubernur tidak berlaku.

BACA JUGA: Kivlan Zen Diminta Tak Sembarangan Sebar Isu Soal PKI

"Yang boleh mengeluarkan SK reklamasi hanya pemerintah pusat. Gubernur tidak bisa," tegasnya.

Proses terbitnya SK dari Gubernur Ahok ini juga kabarnya diawarnai proses suap. "Saran saya, aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan mungkin KPK, sama-sama melihat ini," pungkas Agus. (fas/jpnn)

BACA JUGA: Desmond: Jaman SBY Tambah Parah, Tapi Sekarang...

BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok, Yuddy Blusukan ke Tanjung Pinang dan Batam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler