DPR Minta Proyek e-Passport Dikaji Ulang

Kamis, 16 Desember 2010 – 18:00 WIB

JAKARTA - Rencana Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM mengeluarkan e-passport (paspor elektonik) pada Januari 2011 nanti sebaiknya ditinjau ulangPasalnya, diperlukan persiapan matang sehingga Imigrasi bisa benar-benar menerbitkan e-passport.

Hal itu diungkapkan anggota Panitia Kerja (Panja) Keimigrasian Komisi III DPR, Ahmad Yani dalam diskusi yang mengangkat tema 'Mengkritisi Paspor Elektronik' di Jakarta, Kamis (16/12)

BACA JUGA: Mendagri Pertanyakan Cara DPR Berdemokrasi

Menurutnya, sebelum e-passport diuncurkan maka seharusnya diuji dulu melalui kajian publik


"Kita di Panja Imigrasi saja tidak tahu sampai sejauhmana proses pengadaan e-passport

BACA JUGA: Diinterupsi di DPR, Mendagri Merasa Didiskriminasi

Tapi kita tidak mau ada kongkalikong lagi dalam proses pengadaan itu
Jadi selayaknya proyek e-passport dikaji ulang daripada belakangan malah bermasalah," ucapnya.

Menurut politisi PPP itu, hal yang perlu diingat adalah adanya chip elektronik di dalam e-passport

BACA JUGA: Permohonan Ditolak, Dalil Pemohon Tak Terbukti

"Chip itu yang kita persoalkanJangan sampai ada permainan dalam pengadaan chip ituSaya setuju wujud fisik e-passport tetap ditangani PeruriTapi tetap saja prosesnya harus transparan," tandasnya.

Saat ditanya apakah Panja Keimigrasian DPR akan menanyakan hal itu ke Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yani tidak menampiknya"Ya, kita akan persoalkanKita evaluasi juga masalah proses pengadaan e-passport," ucapnya.

Ditegaskan pula, lebih baik pemerintah menunda realisasi e-passport daripada kedodoran dan bermasalah di kemudian hariYani menyodorkan asumsi bahwa setidaknya perlu persiapan minimal enam bulan hingga e-passport diterbitkan

"Sudah selayaknya (ditunda) supaya persiapan dan infrastrukturnya bagus duluLebih baik penataan duluDitunda sampai enam bulan sampai semua infrastruktur bisa siapDan yang penting, tentu saja harus terbuka proses pengadaannya," tandasnya

Seperti diketahui, Kementrian Hukum dan HAM akan mulai mengeluarkan e-passport pada 2011kemenkumham juga sudah menunjuk rekanan yaitu Peruri sebagai perusahaan pencetak passport dan satu perusahaan lain sebagai penyedia sistemNamun Kemenkumham tidak pernah membuka perusahaan yang menjadi rekanan itu.(ara/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pulang dari Kunker, SBY Nonton Piala AFF


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler