Saksi untuk Budi Gunawan Mangkir, KPK Ngadu ke Presiden

Selasa, 20 Januari 2015 – 20:23 WIB
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. FOTO: dok/jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Langkah awal KPK untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan terhambat oleh ketidakhadiran saksi-saksi yang keterangannya dibutuhkan oleh penyidik. Dari enam saksi yang sudah dipanggil, lima diantaranya mangkir.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto mengatakan, pihaknya telah merencanakan sejumlah langkah untuk menghadirkan para saksi. "Kita ada mekanisme prosedural. Untuk saat ini penyidik sudah siapkan surat pemanggilan ke dua," kata Bambang di gedung KPK, Selasa (20/1).

BACA JUGA: Acuan KPU, Pilkada Serentak 16 Desember

Jika tidak datang juga maka surat pemanggilan ketiga akan dilayangkan. Namun, lanjutnya, surat ketiga ini berbeda dengan dua surat sebelumnya. Pasalnya, surat tersebut akan disertai tembusan ke Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno.

Menurutnya, langkah ini dimaksudkan menarik perhatian petinggi pemerintahan terhadap hambatan yang dihadapi KPK. "Sehingga semua pihak memberi perhatian secara tuntas," ujar Bambang.

BACA JUGA: Didesak DPR, KPK Ogah Buru-Buru Tuntaskan Kasus Budi Gunawan

Bila pemanggilan ketiga tetap tidak datang, sesuai undang-undang KPK berhak melakukan pemanggilan paksa. Namun, Bambang hanya menjawab diplomatis saat ditanya mengenai kemungkinan ditempuhnya langkah paksa.

"Sampai hari ini belum ada opsi panggil paksa," tegasnya.

BACA JUGA: Inilah Telegram Larangan Polwan Berjilbab

Seperti diberitakan, enam orang saksi yang dipanggil KPK terdiri dari empat perwira aktif dan dua orang purnawirawan polisi. Satu-satunya saksi yang memenuhi panggilan adalah bekas Widyaiswara Utama Sespim Polri Irjen Pol (Purn) Syahtria Sitepu. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Desak Pemerintah Bentuk BPBD di Seluruh Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler