"Yang tidak elok Amari dong
BACA JUGA: Agus: Tjahjo Pernah Sebut dari Miranda
Karena sebuah keputusan deponeering ada jenjangnya, dan ini akan disampaikan kepada Presdien, kemudian Presiden yang mengirim ke DPR dan ke lembaga tinggi negara lainnya," kata anggota DPR RI, Trimedia Panjaitan, di sela-sela rapat paripurna DPR di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (26/10).Menurut politisi dari PDIP itu, seharusnya yang mengumumkan tindakan deponeering ialah Darmono selaku orang nomor satu di Kejaksaan Agung (Kejagung)
Sebagaimana diketahui, Amari menggelar jumpa pers di Kejagung dan mengumumkan akan mengambil langkah deponeering soal kasus Bibit-Chandra
BACA JUGA: Emir tak Mau Pojokkan Miranda
Namun, oleh Darmono, sikap Amari itu dinilai terburu-buru dan mengatakan Kejagung belum mengambil keputusan karena tim yang dibentuk untuk mengkaji putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Bibit-Chandra belum menyampaikan laporannya.Trimedia mengaku kaget dengan pengumuman yang dilakukan Amari
"Saya pribadi memang agak kaget, karena yang kita pegang omongan Pak Darmono, bahwa itu masih debatable
BACA JUGA: Yusak Tak Mampu Bayar Uang Pengganti
Tidak akan ada sikap dari Kejagung sebelum ada jaksa agung yang defenitif," katanya.(awa/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Baca Pleidoi, Bupati Digoel Menangis
Redaktur : Tim Redaksi