DPR Nilai Jampidsus Terburu-Buru

Selasa, 26 Oktober 2010 – 16:00 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Muh Amari dinilai melakukan tindakan yang tidak elok merespon kasus dugaan tindak pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah

"Yang tidak elok Amari dong

BACA JUGA: Agus: Tjahjo Pernah Sebut dari Miranda

Karena sebuah keputusan deponeering ada jenjangnya, dan ini akan disampaikan kepada Presdien, kemudian Presiden yang mengirim ke DPR dan ke lembaga tinggi  negara lainnya," kata anggota DPR RI, Trimedia Panjaitan, di sela-sela rapat paripurna DPR di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (26/10).

Menurut politisi dari PDIP itu, seharusnya yang mengumumkan tindakan deponeering ialah Darmono selaku orang nomor satu di Kejaksaan Agung (Kejagung)
"Kalau dilihat dari langkah itu kan, siapa orang nomor satu itu yang melakukan, bukan JAM-nya yang melakukan," tukasnya.

Sebagaimana diketahui, Amari menggelar jumpa pers di Kejagung dan mengumumkan akan mengambil langkah deponeering soal kasus Bibit-Chandra

BACA JUGA: Emir tak Mau Pojokkan Miranda

Namun, oleh Darmono, sikap Amari itu dinilai terburu-buru dan mengatakan Kejagung belum mengambil keputusan karena tim yang dibentuk untuk mengkaji putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Bibit-Chandra belum menyampaikan laporannya.

Trimedia mengaku kaget dengan pengumuman yang dilakukan Amari
Alasannya, karena status Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono, masih bisa diperdebatkan dan tidak akan ada sikap Kejagung sebelum ada Jaksa Agung yang definitif.

"Saya pribadi memang agak kaget, karena yang kita pegang omongan Pak Darmono, bahwa itu masih debatable

BACA JUGA: Yusak Tak Mampu Bayar Uang Pengganti

Tidak akan ada sikap dari Kejagung sebelum ada jaksa agung yang defenitif," katanya.(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baca Pleidoi, Bupati Digoel Menangis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler