Yusak Tak Mampu Bayar Uang Pengganti

Mengaku Rumah pun Masih Ngontrak

Selasa, 26 Oktober 2010 – 14:19 WIB
JAKARTA - Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo, menyatakan tidak mampu membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 65,4 miliar, sebagaimana tuntutan jaksaDia menyampaikan ini sambil terisak-isak, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (26/10).

"Saya stres

BACA JUGA: Baca Pleidoi, Bupati Digoel Menangis

Dari mana mencari uang itu? Uang semuanya sudah saya kasih ke rakyat, gereja, vihara, masjid
Mau dari mana (mencarinya)?" kata Yusak.

Menurut dia, tuntutan itu terlalu berat baginya

BACA JUGA: Anggaran Diusulkan Dialihkan, Anggota DPR Teriak Huuu!

Sebab katanya, jangankan mencari dana sebesar Rp 65,4 miliar, rumah saja saat ini dia tidak punya
"Rumah saya masih ngontrak, Yang Mulia

BACA JUGA: DPR Sahkan RUU Cagar Budaya

Hanya ada rumah dinas," ujar pria yang juga menjadi kepala suku (sekaligus lima suku besar) di Digoel itu.

Yusak juga mengaku sedih, karena duduk di kursi pesakitan untuk kasus korupsiSoalnya, selama ini katanya, Yusak merasa sudah berjuang mati-matian membangun Boven DigoelDia pun ikut berjuang mempertahankan NKRI di Papua.

Yusak berharap, majelis hakim dapat mempertimbangkan kondisinya, serta kondisi Boven Digoel yang menurutnya relatif terbelakangMenurut dia, sumber daya manusia di Digoel tidak memadai untuk mengurusi administrasi, termasuk persoalan pengadaan barang dan jasa, dengan sebagaimana mestinya.

Ketidaktahuan atau ketidakmengertian tentang administrasi itulah menurut Yusak, yang dianggap sebagai faktor penyebab munculnya kasus ini"Saya sedihKesalahan saya sebenarnya apa?" katanya lagi.

Dalam sidang sebelumnya, Yusak Yaluwo dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 jutaDia juga dituntut mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 66,77 miliar, yang dikompensasikan dengan barang bukti yang disita sebesar Rp 1,3 miliar, sehingga menjadi Rp 65,4 miliar.

Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita untuk menutupinyaJika tidak dapat mencukupi jumlah uang pengganti, Yusak juga diancam 4 tahun penjara.

Menurut jaksa, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHPidanaDalam perkara ini, Yusak dianggap telah menyalahgunakan dana APBD tahun 2006 dan 2007 senilai Rp 64,2 miliarDana itu antara lain berasal dari pos anggaran stabilitas daerah, bantuan sosial, anggaran operasional kepala daerah dan dana sekretariat daerah.

Dia juga didakwa melakukan penunjukan langsung dalam proyek pengadaan kapal tanker LCT 180 pada September 2005Penetapan penyedia barang dan penentuan harga, disebutkan dilakukannya tanpa proses lelangPengadaan tanker itu menelan dana APBD Rp 6,016 miliar, setelah sebelumnya meminjam dana dari BRIPadahal, harga seharusnya adalah Rp 3,5 miliarAtas perbuatannya, negara disebutkan telah dirugikan sebesar Rp 66,77 miliar(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Tuding Pemerintah Aniaya Warga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler