"Saya stres
BACA JUGA: Baca Pleidoi, Bupati Digoel Menangis
Dari mana mencari uang itu? Uang semuanya sudah saya kasih ke rakyat, gereja, vihara, masjidMenurut dia, tuntutan itu terlalu berat baginya
BACA JUGA: Anggaran Diusulkan Dialihkan, Anggota DPR Teriak Huuu!
Sebab katanya, jangankan mencari dana sebesar Rp 65,4 miliar, rumah saja saat ini dia tidak punyaBACA JUGA: DPR Sahkan RUU Cagar Budaya
Hanya ada rumah dinas," ujar pria yang juga menjadi kepala suku (sekaligus lima suku besar) di Digoel itu.Yusak juga mengaku sedih, karena duduk di kursi pesakitan untuk kasus korupsiSoalnya, selama ini katanya, Yusak merasa sudah berjuang mati-matian membangun Boven DigoelDia pun ikut berjuang mempertahankan NKRI di Papua.
Yusak berharap, majelis hakim dapat mempertimbangkan kondisinya, serta kondisi Boven Digoel yang menurutnya relatif terbelakangMenurut dia, sumber daya manusia di Digoel tidak memadai untuk mengurusi administrasi, termasuk persoalan pengadaan barang dan jasa, dengan sebagaimana mestinya.
Ketidaktahuan atau ketidakmengertian tentang administrasi itulah menurut Yusak, yang dianggap sebagai faktor penyebab munculnya kasus ini"Saya sedihKesalahan saya sebenarnya apa?" katanya lagi.
Dalam sidang sebelumnya, Yusak Yaluwo dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 jutaDia juga dituntut mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 66,77 miliar, yang dikompensasikan dengan barang bukti yang disita sebesar Rp 1,3 miliar, sehingga menjadi Rp 65,4 miliar.
Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita untuk menutupinyaJika tidak dapat mencukupi jumlah uang pengganti, Yusak juga diancam 4 tahun penjara.
Menurut jaksa, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHPidanaDalam perkara ini, Yusak dianggap telah menyalahgunakan dana APBD tahun 2006 dan 2007 senilai Rp 64,2 miliarDana itu antara lain berasal dari pos anggaran stabilitas daerah, bantuan sosial, anggaran operasional kepala daerah dan dana sekretariat daerah.
Dia juga didakwa melakukan penunjukan langsung dalam proyek pengadaan kapal tanker LCT 180 pada September 2005Penetapan penyedia barang dan penentuan harga, disebutkan dilakukannya tanpa proses lelangPengadaan tanker itu menelan dana APBD Rp 6,016 miliar, setelah sebelumnya meminjam dana dari BRIPadahal, harga seharusnya adalah Rp 3,5 miliarAtas perbuatannya, negara disebutkan telah dirugikan sebesar Rp 66,77 miliar(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Tuding Pemerintah Aniaya Warga
Redaktur : Tim Redaksi