DPR Pastikan Sudah Mengakomodasi Masukan Buruh di RUU Cipta Kerja

Jumat, 02 Oktober 2020 – 20:36 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengaku sudah mendengar adanya penolakan sejumlah elemen buruh, bila Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) disahkan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021.

Namun, Azis meyakini pemerintah bisa melakukan pendekatan-pendekatan terhadap pihak yang menolak hal tersebut.

BACA JUGA: RUU Cipta Kerja Bakal Permudah Sertifikasi Halal

"Penolakan itu saya dengar tetapi kami yakin pemerintah bisa atasi dengan melakukan pendekatan," katanya kepada wartawan, Jumat (2/10).

Menurutnya, masukan masyarakat termasuk dari para buruh dan pekerja sudah ditampung dan diakomodasi di dalam pembahasan Omnibus Law RUU Ciptaker di Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah.

BACA JUGA: RUU Cipta Kerja Rampung Dibahas, KSPN Tolak Ikut Mogok Nasional

Saat ini, ujar Azis, tinggal menunggu bagaimana finalisasi yang dilakukan Baleg DPR.

"Dalam pembahasan di Baleg, saya dapat laporan sudah diakomodasi," ungkap mantan ketua Komisi III DPR ini.

BACA JUGA: Donald Trump Positif Covid-19, Nilai Tukar Rupiah Jadi Lemas

Yang pasti, Azis mengatakan, proses pembahasan Omnibus Law RUU Ciptaker masih bergulir di Baleg DPR.

"Kami, pimpinan berharap pembahasannya lancar," tegasnya lagi.

Menurut Azis, pimpinan berharap semua RUU tidak hanya Ciptaker, yang bisa diselesaikan di masa sidang ini untuk tidak ditunda penyelesaiannya.

"Semua RUU yang bisa diselesaikan ya selesaikan karena untuk apa tunda pekerjaan," kata politikus Partai Golkar itu.

Sejauh ini, Azis mengakui belum ada surat dari pimpinan Baleg kepada pemimpin DPR untuk mengagendakan pengambilan keputusan tingkat dua RUU Ciptaker di rapat paripurna.

Dia berharap mudah-mudahan bila Baleg sudah menyelesaikan pembahasan di rapat kerja, panitia kerja (panja), tim perumus, tim sinkronisasi (timsin), lalu bisa menuju pengambilan keputusan tingkat satu.

Seterusnya, kata Azis, bila pimpinan DPR telah menerima surat dari pemimpin Baleg untuk meminta diagendakan pengambilan keputusan tingkat dua di rapat paripurna, maka akan segera dilakukan.

"Setelah kami terima surat dari pimpinan Baleg, tentu kami akan mengagendakan secara mekanisme dan tatib yang ada. Tunggu saja dari pimpinan Baleg kepada pimpinan DPR," ungkapnya.

Puluhan  organisasi buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersepakat, untuk melakukan mogok nasional selama tiga hari guna menolak RUU Ciptaker.

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, kesepakatan menggelar mogok nasional guna menolak RUU itu diputuskan dalam rapat bersama di Jakarta.

Dia menjelaskan, rapat itu dihadiri pimpinan KSPI, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan  Andi Gani Nena (AGN), serta perwakilan 32 federasi serikat pekerja, termasuk Aliansi Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) yang beranggotakan 17 federasi. 

"Dalam mogok nasional nanti kami akan menghentikan proses produksi. Di mana para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/9).

Mantan calon legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu memerinci, para pekerja akan melakukan aksi mogok nasional selama tiga hari mulai 6 Oktober 2020.

Adapun hari terakhir mogok nasional pada 8 Oktober 2020, atau bersamaan dengan sidang paripurna di DPR yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU Cipta Kerja. (Boy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler