jpnn.com - JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Bupati Sampang, Jawa Timur, Noer Tjahja, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan alokasi gas pada Pemerintah Kabupaten Sampang oleh PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, Noer ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan terhadap dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Masing-masing Direktur Utama PT Sampang Mandiri Perkasa, Hari Oetomo dan Direktur SMP, H Muhaimin.
BACA JUGA: Mobil Wawan yang Disita KPK Pecahkan Rekor
“Yang bersangkutan ditetapkan berstatus tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-06/F.2/Fd.1/01/2014, tertanggal 13 Januari 2014 lalu,” ujarnya di Jakarta, Selasa (28/1).
Noer diduga berperan besar setelah menunjuk PT SMP sebagai pengelola alokasi gas Pemerintah Kabupaten Sampang dengan mengatasnamakan perusahaan daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
BACA JUGA: SBY Minta Ada Nilai Tambah di UU Otsus Papua
“Padahal PT. SMP bukan perusahaan daerah atau BUMD. Selain jtu juga terdapatnya pengelolaan keuangan PT. Sampang Mandiri Perkasa yang telah merugikan negara sebesar Rp 16 miliar,” katanya.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Empat Mobil Mewah Wawan Disita dari Showroom
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas: Pak SBY, Antar Ibas Ke KPK
Redaktur : Tim Redaksi