jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Habib Aboe Bakar Al Habsy menyoroti kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Habib Aboe yang juga sekretaris jenderal (sekjen) PKS itu meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan MA mengusut kasus yang terbongkar lewat operasi tangkap tangan atau OTT itu secara tuntas dan transparan.
BACA JUGA: Terima Suap Pengamanan Perkara, Hakim Itong Isnaeni Dituntut Penjara Sebegini
"Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Untuk itu kami mendorong KPK dan MA dapat berkolaborasi menuntaskan kasus ini dengan transparan serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan,” kata Habib Aboe dalam keterangannya, Selasa (27/9).
Atas kejadian ini, Habib Aboe menilai perlu dilakukan pembenahan institusi secara holistik, baik dari internal maupun dari eksternal.
BACA JUGA: KSP Tanggapi Reaksi Kubu Lukas Enembe atas Imbauan Presiden Jokowi, Jleb
Menurut dia, perbaikan di internal MA dapat dilakukan dengan memperkuat sistem pengendalian kode etik dan perilaku hakim.
"Adapun dalam aspek eksternal secara strategis meminta Komisi Yudisial (KY) agar memperhatikan betul catatan atau rekam jejak calon hakim agung dengan mengembangkan sistem pengawasan yang solid," ungkap Habib Aboe.
BACA JUGA: Ada Agenda Politik di Balik Penetapan Tersangka Lukas Enembe? Abdul Fickar Berkata
Dia mengatakan bahwa kasus suap hakim agung ini dapat menjadi refleksi bersama dan bisa menyadarkan semua pihak agar tidak bermain-main dengan proses penegakan hukum. “Ini dapat menjadi refleksi bersama dan bisa menyadarkan semua,” tegas legislator dari Dapil I Kalimantan Selatan itu.
Sebagai informasi, Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Dia diduga menerima uang suap sebesar Rp 800 Juta melalui Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.
Dalam kasus tersebut, KPK total menetapkan 10 tersangka. Selain Sudrajad Dimyati, tersangka selaku penerima ialah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Tersangka selaku pemberi suap, yaitu dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Adapun enam tersangka yang ditahan, yakni ETP dan DY di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, MH, YP, dan ES di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, serta AB dan NA di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lukas Enembe 2 Kali Mangkir dari KPK, Pakar Hukum Pidana Angkat Suara
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi