DPR Pelototi Pilkada Sejak Perumusan Aturan Hingga Pelaksanaan

Kamis, 26 Maret 2015 – 23:02 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Rapat internal Komisi II DPR, Kamis (26/3), memutuskan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pemilihan Kepala Daerah (pilkada). Panja ini akan bertugas membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan Peraturan KPU yang menjadi pedoman pelaksanaan pilkada serentak Desember 2015.

"Komisi II sepakat membentuk Ppanja Pilkada, untuk fokus memberikan masukan kepada KPU dan Bawaslu dalam membuat peraturan KPU (PKPU) dan peraturan Bawaslu," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy, di Senayan.

BACA JUGA: JK Anggap Tak Perlu Perppu Khusus ISIS

Politikus PKB ini mengatakan, dengan panja ini DPR ingin memastikan substansi PKPU yang dibuat sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Pilkada serentak tidak bertentangan dengan UU Pilkada.

Keputusan ini menurutnya harus diambil karena materi PKPU sangat banyak, yaitu 10 PKPU. Antara lain Rancangan PKPU tentang tahapan, program, dan jadwal pemilihan. Kemudian Rancangan PKPU tentang pemutakhiran data dan daftar pemilih. Ada rancangan PKPU tentang pencalonan, tentang kampanye, serta rekapitulasi penghitungan suara dan penetàpan hasil.

BACA JUGA: DPR Ngadat, Politikus PPP Salahkan Pimpinan

Selain itu, Komisi II juga menyepakati akan membentuk Panja Pengawasan Pilkada pascarampungnya tugas Panja Pilkada. Tujuannya untuk secara menyeluruh mengawasi pelaksanaan Pilkada serentak bulan Desember nanti.

Komisi II akan mulai melakukan pembicaraan dengan KPU dan Bawaslu pada Selasa pekan depan.

BACA JUGA: Kemendagri Ingatkan KPU Jangan Sembarangan Bikin Aturan Pilkada

"Ini supaya bisa dibicarakan dan dikaji secara komprehensif, sehingga tidak menimbulkan persoalan di belakang hari," tambahnya.(fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Usul Pemenang Pilkada Tersangka, Ditunda Pelantikannya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler