jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) merupakan lembaga pemerintah yang memiliki tugas pokok dalam melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Perdagangan Berjangka.
Keberadaan BAPPEBTI dijamin dalam UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
BACA JUGA: Aturan Bappebti Untuk Lindungi Konsumen, Harus Diikuti
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS Nevy Zuairina mengatakan meskipun baru sekitar 0,5 persen hingga 1 persen penduduk Indonesia yang melakukan investasi trading industri ini, akan tetapi pemerintah harus tetap memberikan perhatian terhadap industri ini.
Nevy menambahkan walaupun pasarnya jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan jasa keuangan, pasar modal ataupun lembaga keuangan bukan bank (LKBB), akan tetapi pertumbuhan Pasar Berjangka Komiditi (PBK) sepanjang kuartal I-2020 cukup baik yaitu tumbuh sebesar 40,58 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
BACA JUGA: Indodax Kini Telah Resmi Terdaftar di Bappebti
Oleh karena itu, menurut Nevi, perlu adanya dukungan Pemerintah terhadap industri berjangka komoditi agar ke depannya industri tersebut dapat makin berkembang.
Berdasarkan amanah UU Nomor 10 tahun 2011 pada Pasal 4 ayat (2), BAPPEBTI berada di bawah Menteri Perdagangan dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan. Oleh karena itu, sebaiknya apa yang sudah ada pada BAPPEBTI saat ini dimaksimalkan dalam rangka menjalankan amanah UU.
BACA JUGA: Bappebti 2021: Wasit atau Pemain?
Anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Barat II ini mengatakan selain itu perlu adanya koordinasi yang baik antar-Kementerian/Lembaga terkait untuk menjalankan tugas dan fungsi dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas investasi di Indonesia.
Selama ini BAPPEBTI bersama OJK dan beberapa institusi lain telah berada dalam Tim Satuan Petugas Waspada Investasi untuk melakukan tugas dan fungsinya dalam menangani pengaduan terkait masalah investasi serta menegakkan hukum atas investasi produk keuangan yang bermasalah sesuai dengan kewenangannya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Pemerhati Kebijakan Publik Juliaman Saragih dalam 10 tahun terakhir, 2009-2019, kerugian akibat investasi ilegal Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) diduga mencapai Rp 92 triliun. Bahkan ribuan domain entitas tak berizin (bodong) telah diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kemendag bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia.
Mengutip pemberitaan media, Bappebti telah memblokir 107 domain situs entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi yang tidak memiliki perizinan (2017), 161 domain situs (2018), 439 domain situs (2019) dan 1.191 domain situs (2020). Terbaru, sepanjang Januari 2021, Bappebti telah memblokir 68 domain situs.
“Pertanyaanya, apakah peran Bappebti sebagai “Wasit” hanya pemblokiran domain entitas situs bodong? Atau sebatas mengimbau "dalam kondisi saat ini, Bappebti berharap agar masyarakat tidak mudah percaya dengan penawaran investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi yang menjanjikan keuntungan di luar kewajaran yang pada akhirnya malah dapat menyebabkan kerugian,” kata Juliaman.
“Bukankah tugas Bappebti sebagai eselon I Kementerian Perdagangan adalah melaksanakan pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka komoditi serta pasar fisik dan jasa,” sambung Juliaman.
Menurut Juliaman, makin tingginya tuntutan publik pada aspek transparansi dan akuntabilitas di era serba-digital, kegiatan bisnis ini memerlukan pengawasan wasit yang lebih serius lagi dan mendalam untuk terciptanya kepastian hukum serta melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan.
“Bappebti memang telah melakukan serangkaian upaya yang penting, salah satunya, mewajibkan dana milik nasabah disimpan dalam rekening yang terpisah dari rekening Pialang Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti. Apakah ini cukup?,” tanya Juliaman.(ikl/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi