DPR Perpanjang Masa Pembahasan OJK

Jumat, 22 Juli 2011 – 10:41 WIB

JAKARTA - Rapat Paripurna DPR akhirnya sepakat memperpanjang masa pembahasan RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK)Pembahasan RUU yang bakal membentuk lembaga superbodi pengawas dan regulator industri keuangan itu bakal ditambah satu masa sidang lagi.

Ketua Pansus RUU OJK Nusron Wahid berharap perpanjangan masa sidang itu bisa membuat pembahasan RUU itu tuntas

BACA JUGA: Pemerintah Disarankan Naikkan Harga BBM

"Nanti diperpanjang pada masa sidang periode Agustus-Oktober," kata Nusron, Kamis (21/7).

Dia mengatakan, jika dalam masa sidang mendatang tetap menemui jalan buntu, OJK akan gagal terbentuk dalam masa pemerintahan saat ini
RUU baru bisa diajukan kembali setelah masa kerja parlemen saat ini usai, atau setelah 2014.

Sebelumnya, pembahasan RUU OJK telah menemui jalan buntu

BACA JUGA: Pemerintah Genjot Lagi Inpres Penghematan

Pemerintah dan DPR tak kunjung bersepakat mengenai komposisi dewan komisioner cikal lembaga superbodi tersebut
Pemerintah tetap bersikukuh mengajukan komposisi "dua plus tujuh", yakni dua komisioner

BACA JUGA: Mulai Agustus, Para PNS Disuruh Hemat Energi

ex officio perwakilan Kemenkeu dan Bank Indonesia, serta tujuh komisioner yang dicalonkan presiden dan dipilih melalui fit and proper test DPRSedangkan parlemen tetap menolak adanya anggota ex officio yang memiliki hak suara penuh.

Sesuai tata tertib DPR, pembahasan RUU hanya bisa dilakukan dalam dua masa sidang, dengan perpanjangan sekali masa sidangPembahasan RUU yang merupakan amanat UU Bank Indonesia (BI) ini, sudah menghabiskan tiga kali masa sidangSehingga, sesuai tata tertib, pembahasan RUU OJK sudah tidak bisa diperpanjang lagiNamun, Rapat Paripurna kemarin memberikan keputusan menambah kembali satu masa sidang.

Nusron mengatakan, DPR telah mengajukan jalan tengah bagi pemerintah, apabila tetap ngotot memasukkan dua anggota ex officioYakni, mengamandemen pasal 34 UU BI, dengan menghapus klausul "lembaga independen di luar pemerintah"Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut mengatakan, jika ada anggota wakil pemerintah, pasal tersebut harus dihapus.

Parlemen sebetulnya juga telah mengajukan jalan tengahSebagai penyeimbang dua anggota ex officio wakil pemerintah dan BI, DPR meminta ada dua anggota komisioner yang dicalonkan dan dipilih langsung oleh parlemen atau skema "dua plus lima plus dua""Namun pemerintah tetap tidak setuju," kata Nusron.

Ia mengatakan, RUU OJK sebenarnya merupakan telah memuat peraturan paling komprehensif di antara undang-undang bidang keuangan lainKata Nusron, beleid tersebut telah memuat integrasi supervisi lembaga keuanganHal ini diharapkan bisa mengatasi wilayah abu-abu produk keuangan non bank yang diterbitkan perbankan, yang kerap menimbulkan masalah"Dalam konteks Indonesia, pelaku-pelaku sektor keuangan lebih banyak yang tricky daripada baik hati," kata Nusron.

RUU OJK juga telah memuat perlindungan nasabah dengan kewajiban adanya clearing house sebagai sarana pengaduan nasabahDalam situasi normal, RUU OJK juga telah mewajibkan adanya protokol koordinasi berkala antara Menkeu, Dewan Gubernur BI, OJK, serta Lembaga Penjamin Simpanan"RUU OJK juga memuat protokol krisis," kata Nusron(sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Operasi Blok Gas Suban Dihentikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler