DPR Persoalan Langkah LPEI Menaikkan Suku Bunga di Tengah Wabah Corona

Minggu, 19 April 2020 – 17:48 WIB
M. Sarmuji. Foto: DPR RI/source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Sarmuji mengatakan, menaikkan suku bunga di saat pandemi virus corona tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Apalagi oleh lembaga keuangan pelat merah.

Pernyataan tersebut disampaikan politikus Golkar ini terkait kebijakan baru Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)-Indonesia Eximbank (IEB). Lembaga tersebut dikabarkan telah menaikkan suku bunga dari 6 persen menjadi 8 persen terhadap sejumlah nasabahnya.

BACA JUGA: Bank Indonesia, Bea Cukai, dan LPEI bangun Virtual Office Kantor Bersama Ekspor

“Menjadi tidak masuk akal, apabila pemerintah mengimbau lembaga keuangan BUMN dan swasta untuk melakukan relaksasi, tetapi ada lembaga di bawah Kementerian Keuangan justru menaikkan suku bunga,” kata Sarmuji dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/4).

Sarmudji mengatakan bahwa komisi XI sudah memanggil LPEI terkait hal tersebut. “Kami sudah panggil dalam forum rapat komisi, tapi berkenaan dengan materi pembahasan, karena rapat tertutup, tidak bisa disampaikan kepada publik,” kata Sarmuji.

BACA JUGA: Menkeu Tinjau Nasabah LPEI di Manokwari

Sementara itu, para pengusaha yang menjadi nasabah LPEI kini menjadi resah dengan kebijakan ini. “Saya baru diberi surat kenaikan bunga pada 23 Maret 2020,” ujar salah satu pengusaha yang enggan namanya disebut.

Pria yang perusahaannya mempekerjakan 4.000 karyawan ini mengaku keberatan dengan kenaikan tersebut. Menurutnya, saat ini para pengusaha ekspor termasuk dirinya sedang dalam masa yang berat.

BACA JUGA: LPEI Pastikan Tidak Persulit Debitur Terdampak Corona

Ada banyak masalah dalam bisnis akibat pandemi covid-19. “Barang sudah selesai, ternyata pihak yang memesan tidak bisa mengambil barangnya. Alasannya, pabriknya sedang tutup. Akibatnya saya tidak dibayar. Ya mau gimana lagi, kondisinya sedang seperti ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dengan kenaikan suku bunga sebanyak menjadi 8 persen, maka terjadi lonjakan pembayaran bunga bagi keuangan perusahaannya sebesar 25 persen.

“Bayangkan, bisnis sedang tersendat, pemerintah meminta kita tidak mem-PHK karyawan, tapi kini bunga pinjaman justru dinaikkan. Kebijakan ini sama sekali tidak mendukung pengusaha,” ujarnya.

“Saat ini saya sudah kirim surat penolakan terkait kenaikan suku bunga, dan saya tetap membayar kredit dengan suku bunga yang lama,” ujarnya ketika dihubungi

Apabila surat penolakannya tidak ditanggapi, pengusaha tersebut akan meminta restrukturisasi kepada LPEI. Kebihjakan ini tentunya akan berdampak terhadap kemampuan perusahaan menggaji karyawannya.

“Langkah yang dilakukan oleh LPEI (menaikkan suku bunga) bisa menyebabkan perusahaan penghasil devisa mati dan terpaksa mem-PHK pegawainya,” katanya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler