LPEI Pastikan Tidak Persulit Debitur Terdampak Corona

Minggu, 19 April 2020 – 19:17 WIB
Indonesia Eximbank menyelenggarakan Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD, Banten pada 24-28 Oktober 2018. Foto dok LPEI

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) membenarkan adanya penyesuaian suku bunga bagi debitur baru-baru ini. Penyesuaian tersebut dilakukan agar lembaga di bawah Kementerian Keuangan tersebut dapat tetap menjalankan fungsinya di tengah pandemi virus corona. 

"LPEI adalah Special Mission Vehicle pemerintah yang memiliki tugas mendorong ekspor nasional. Di tengah pandemi COVID-19, LPEI tetap berusaha menjalankan tugas utamanya, meski tidak dipungkiri bisnis LPEI turut terdampak pandemi ini," kata Corporate Secretary Yadi Jaya Ruchandi saat dihubungi, Minggu (19/4).

BACA JUGA: DPR Persoalan Langkah LPEI Menaikkan Suku Bunga di Tengah Wabah Corona

Menurut dia, penyesuaian suku bunga dilakukan dengan memperhatikan kondisi terkini debitur. Bagi yang terdampak pandemi virus corona, makan akan diberlakukan kebijakan yang sesuai dengan aturan dari pemerintah.

Manajeman LPEI, tambah dia, telah melakukan pemetaan terhadap debitur yang terdampak menengah dan tinggi. Adapun upaya-upaya LPEI terhadap masalah ini diantaranya adalah melakukan program restrukturisasi, re-scheduling, dan re-conditioning atas seluruh debitur tersebut disesuaikan dengan kemampuan cashflow debitur.

BACA JUGA: Bank Indonesia, Bea Cukai, dan LPEI bangun Virtual Office Kantor Bersama Ekspor

"Apabila diperlukan, LPEI akan memberikan fasilitas tambahan modal kerja baru agar kemampuan debitur dapat pulih kembali," terang dia.

Kesimpulannya, tambah Yadi, LPEI akan melakukan penyesuaian suku bunga pembiayaan secara selektif untuk debitur dengan kriteria khusus. Kebijakan ini akan ditinjau secara berkala sesuai dengan kondisi pasar dan perekonomian terkini. "Prioritas LPEI saat ini memastikan nasabah kami dapat bertahan di masa-masa sulit ini," pungkas dia.

BACA JUGA: Menkeu Tinjau Nasabah LPEI di Manokwari

Sebelumnya, kalangan pengusaha mengeluhkan langkah LPEI menaikkan suku bunga untuk sebagian debitur dari 6 menjadi 8 persen. Kebijakan anyar tersebut dinilai berpotensi mematikan usaha yang terdampak pandemi corona. 

Salah satu pengusaha yang menolak disebutkan namanya menyebutkan, kenaikan suku bunga menjadi 8 persen akan menyebabkan lonjakan beban keuangan perusahaan sebesar 25 persen.

“Bayangkan, bisnis sedang tersendat, pemerintah meminta kita tidak mem-PHK karyawan, tapi kini bunga pinjaman justru dinaikkan. Kebijakan ini sama sekali tidak mendukung pengusaha,” ujarnya.

“Saat ini saya sudah kirim surat penolakan terkait kenaikan suku bunga, dan saya tetap membayar kredit dengan suku bunga yang lama,” ujarnya ketika dihubungi

Apabila surat penolakannya tidak ditanggapi, pengusaha tersebut akan meminta restrukturisasi kepada LPEI. Kebihjakan ini tentunya akan berdampak terhadap kemampuan perusahaan menggaji karyawannya.

“Langkah yang dilakukan oleh LPEI (menaikkan suku bunga) bisa menyebabkan perusahaan penghasil devisa mati dan terpaksa mem-PHK pegawainya,” katanya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
LPEI   suku bunga   Debitur   Corona  

Terpopuler