jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR, H. Anda mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam membentuk badan pengelolaan keuangan haji (BPKH) sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Menurutnya, jika mengacu pada pasal 57 dan 58 UU tersebut, maka peraturan pelaksanaannya serta pembentukan BPKH harus dilakukan paling lama satu tahun sejak UU diundangkan.
BACA JUGA: KPK Periksa Emilia Contessa di Kasus Alkes
"Seharusnya pemerintah segera membentuk BPKH, agar pengelolaan keuangan haji bisa lebih transparan dan lebih akuntabel, tidak menimbulkan masalah lagi," kata Anda, Selasa (18/10).
Pembentukan BPKH menurut politikus daerah pemilihan Banten, juga akan meringankan beban kementerian agama. Namun, pemerintah terkesan tidak punya niatan sama sekali untuk segera menjalankan perintah UU.
BACA JUGA: Perwira Polri Diduga Terima Aliran Dana dari Gembong Narkoba...
Karena itu pihaknya mendesak pemerintah segera membentuk badan tersebut, serta merekrut calon anggota BPKH melalui seleksi agar personalianya bisa bekerja secepatnya.
"Sekiranya pemerintah tidak segera mungkin membentuk BPKH, maka wajar saja jika publik dan khususnya kami bertanya-tanya. Ada apa sehingga pemerintah tidak punya niatan sama sekali untuk segera membentuk badan tersebut," pungkasnya. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Perusahaan Modern Andalkan Kreativitas SDM
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Perda Dinilai Diskriminatif Terhadap Perempuan
Redaktur : Tim Redaksi