jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPD RI Emilia Contessa dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan, Selasa (18/10).
Dalam daftar pemeriksaan yang dirilis penyidik KPK, penyanyi senior itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
BACA JUGA: Perwira Polri Diduga Terima Aliran Dana dari Gembong Narkoba...
Emilia sudah tiba di KPK sekitar pukul 10.15 WIB. Kepada wartawan, ibunda penyanyi Denada Tambunan itu mengaku takut dengan panggilan penyidik KPK.
"Saya cukup kaget sekali dengan pemeriksaan ini dan saya takut juga. Saya rasa wajar yah siapa sih yang enggak takut saat dipanggil KPK," katanya di depan gedung KPK.
BACA JUGA: Perusahaan Modern Andalkan Kreativitas SDM
Emilia mengaku bersedia datang karena kewajibannya sebagai warga negara yang baik untuk dimintai keterangan oleh penegak hukum. Meski demikian, perempuan bertubuh tambun itu menyakini pemeriksaannya sebagai saksi tidak ada kaitan dengan pekerjaannya sebagai senator.
"Ini adalah masalah pribadi. Saya juga belum tahu pertanyaannya ke arah mana, aya hanya wajib hadir karena saya akan dimintai keterangan," tutur Emilia.
BACA JUGA: Ratusan Perda Dinilai Diskriminatif Terhadap Perempuan
Perempuan asal Banyuwangi itu juga mengaku tidak mengenal Siti Fadilah. Emilia juga tidak pernah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan saat di bawah kepemimpinan Siti.
"Saya juga tidak pernah punya project, rekan bisnis juga bukan karena saya enggak pernah berbisnis. Saya seumur hidup cuma nyanyi dan kuliner," pungkasnya.
Selain Emilia Contessa, KPK juga memanggil anggota DPR dari PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira. Anak buah Megawati Soekarnoputri di PDIP itu juga sebagai saksi dalam kasus Siti Fadilah.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk SFS," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.
Siti Fadilah diduga memiliki keterkaitan tindak pidana yang dilakukan terdakwa mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya sebagai orang yang turut menerima Mandiri Travellers Cheque (MTC) senilai Rp 1,250 miliar dalam pengadaan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan TA 2007.(put/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sakit, Mantan Kepala BPPN Lolos Penahanan
Redaktur : Tim Redaksi