jpnn.com, JAKARTA - Wacana pembentukkan induk usaha (holding) di sektor pertambangan mulai memasuki baru.
Hal tersebut ditandai dengan rencana penghapusan status persero PT Aneka Tambang (Antam), PT Bukit Asam dan PT Timah, yang sediaanya akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada Rabu (29/11).
BACA JUGA: Pembentukan Holding BUMN Bisa Munculkan Masalah Baru?
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio mengatakan, perubahan status tiga BUMN menjadi non-persero merupakan upaya swastanisasi pemerintah terhadap perusahaan milik Negara.
Berangkat dari hal itu, Agus mendesak pemerintah mengevaluasi ulang wacana penghapusan status persero pada tiga BUMN tadi.
BACA JUGA: Pembentukan Holding Bisa Kembangkan Pabrik di Luar Negeri
"Ini upaya oknum negara bisa bebas jual saham tanpa izin DPR. Saya sudah berupaya mencegahnya dengan mengajukan Judicial Review ke MA bersama Pak Mahfud MD, tapi kalah," kata Agus saat dihubungi, Selasa (14/11).
Pemerintah menjadikan Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 tahun 2016 sebagai landasan dalam menghapus status Persero pada PT Antam, Bukit Asam dan Timah.
BACA JUGA: Holding BUMN Pertambangan Rampung November
Padahal, Agus bilang implementasi rencana holding BUMN bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
"Saya tidak setuju BUMN diswastakan apalagi yang Tbk. Itu sama saja menjual model Indosat dengan format beda," tutur Agus.
Dia pun mengingatkan agar DPR segera bereaksi terhadap rencana yang dianggapnya akan berujung pada hilangnya campur tangan DPR ketika ada aset negara yang dijual.
"Bahwa penjualan atau holding atau privatisasi BUMN ujung-ujungnya supaya penjualan aset tidak perlu atas pesetujuan DPR. Ketua Komisi VI harus tegas. Jangan sampai manggut-manggut kena lobi," tandas Agus.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PP 72/2016 Perkuat Posisi Pemerintah Memiliki Saham Mayoritas
Redaktur & Reporter : Yessy