DPR: Polri Bisa Terima, KPK Kok jadi Masalah

Jumat, 06 September 2019 – 16:46 WIB
Arsul Sani. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu poin yang dipermasalahkan dalam revisi Undang-Undang KPK adalah penyadapan yang harus mendapat izin dari dewan pengawas. Poin itu dianggap bisa menghambat kinerja dari lembaga antirasuah.

Namun, anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai hal tersebut bukan masalah besar. Menurut dia, soal penyadapan ini juga pernah dibahas dalam draf RUU Teroris beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Aksi Rantai Manusia: KPK Dilahirkan Mega, Mati di Tangan Jokowi

Saat diputuskan penyadapan harus mendapat izin dari atasan hingga pengadilan, Polri, kata Arsul menerima saja dan tidak protes.

“Ketika kami bahas dan DPR menghendaki izinnya dari pengadilan, enggak ribut itu polisi, menerima,” ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9).

BACA JUGA: Abraham Samad Anggap KPK Sudah Sakratulmaut

BACA JUGA: Abraham Samad Anggap KPK Sudah Sakratulmaut

Arsul mengatakan, Polri melalui Densus 88 Antiteror hanya meminta keringanan agar proses permintaan izin bisa sambil jalan dan penyadapan tetap dilakukan.

BACA JUGA: Istana: Revisi UU KPK Tidak Perlu Dikhawatirkan

“Kami yang di DPR memahami itu, kalau itu harus ada ketentuan dalam keadaan mendesak, polisi boleh menyadap dulu,” sambung Arsul.

Lalu untuk kasus penyadapan yang dilakukan KPK, menurut Arsul hal itu bukan masalah besar. Dia pun bingung mengapa KPK mempermasalahkan hal tersebut.

Karena, pada dasarnya, permintaan izin hanya dilakukan penyidik ke dewan pengawas, tidak sampai ke pengadilan seperti Polri lakukan.

“Artinya, ketika kami memilih tidak usah ke pengadilan, itu kami sudah setengah mendengarkan masukan dari teman-teman LSM, karena kalau pengadilan (disebut) bisa bocor, bisa ini, nah kalau dewan pengawas itu kan ada di KPK itu sendiri nanti,” beber Arsul.

Sehingga, kata Arsul, indikasi kebocoran bisa diperkecil, karena dewan pengawas juga bagian dari KPK yang tak mungkin membocorkan kepentingan lembaga sendiri. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Anggap Revisi UU KPK Semangat Perbaikan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler