jpnn.com - BATAM - Sengketa kewenangan menjadi prioritas Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI pada rapat kerja dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepri, Senin (19/12) nanti di Batam.
Rapat ini menindaklanjuti rapat-rapat sebelumnya yang digelar untuk harmonisasi hubungan kerja antara Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan BP Batam.
BACA JUGA: Alhamdulilah, Akhirnya Kenaikan Tarif UWTO Punya Kepastian Hukum
"Rapat di Senayan, 3 bulan yang lalu ada sejumlah kesepakatan antara komisi II, Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo dan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN), Sofyan Djalil yang juga dihadiri Walikota Batam," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy, Jumat (16/12) kepada Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Kesepakatan tersebut pada dasarnya adalah soal rekomendasi penataan kembali Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam."Tentunya dengan mengedepankan prinsip aman dan nyaman bagi penanaman modal, serta harmonisasi tugas dan kewenangan pemerintah," ungkapnya.
BACA JUGA: Lanal Yogyakarta Gelar Penanaman Pohon Mangrove
Menurut Edi, soal kawasan sudah menjadi kebijakan, namun implementasinya lambat sekali.
"Rapat kabinet maupun rapat sebelumnya di Komisi II mendorong percepatan penataan kawasan. Makanya pada rapat nanti, kami juga mengundang Dirjen Penataan Ruang untuk ikut rapat di Batam," jelasnya.
BACA JUGA: Larangan Merokok di Kawasan Ikon Kota tak Mempan
Edy menambahkan secara umum ada tiga poin penting untuk memulihkan situasi Batam agar kembali kondusif.
Pertama, mendorong penataan kawasan lebih cepat dengan mengutamakan koordinasi yang harmonis antara semua stakeholder yang ada di Batam, terutama Pemko Batam, BP Batam, dan BPN.
Masalah tarif layanan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 Tahun 2016 juga akan menjadi pembahasan utama dalam rapat ini.
"Kedua, urusan pertanahan di Batam yang tidak harmonis. Komisi II meminta pelayanan terintegrasi dalam pelayanan satu atap. Makanya kami berencana untuk meninjau pelayanan satu atap tersebut," ungkapnya.
Dan yang terakhir, soal penataan kawasan. Komisi II cenderung melalui pendekatan pemisahan wilayah kerja antara BP Batam dan Pemko Batam.
"Tidak seperti sekarang yang dibahas adalah pemisahan kewenangan saja tanpa pemisahan wilayah yang jelas. Sehingga banyak persoalan dibawah yang pada akhirnya mempengaruhi pelayanan publik," paparnya.
Khusus untuk poin ketiga ini, Komisi II meminta untuk mensinkronkan lagi semua peraturan perundangan yang mengaturnya.
"Kalau ada peraturan lama yang dianggap tidak sinkron dan menghambat maka kami minta dicabut," ungkapnya.(leo/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Narkoba yang Bisa Racuni 4.999 Jiwa Dimusnahkan
Redaktur : Tim Redaksi